Way Kanan

Diajak Pergi Pelaku, Anak di Bawah Umur di Way Kanan Dirudapaksa Remaja di Hotel

Unit PPA (perlindungan perempuan dan anak) Satreskrim Polres Way Kanan Polda Lampung mengungkap pelaku diduga melakukan tindak asusila terhadap anak.

Penulis: anung bayuardi | Editor: Reny Fitriani
Dokumentasi
Pelaku di Mapolres Way Kanan. 

Tribunlampung.co.id, Way Kanan - Unit PPA (perlindungan perempuan dan anak) Satreskrim Polres Way Kanan Polda Lampung mengungkap pelaku diduga melakukan tindak asusila terhadap anak dibawah umur di Baradatu, Kabupaten Way Kanan

Tersangka inisial SH (17) berdomisili di Kampung Lebak Peniangan Kecamatan Rebang Tangkas Kabupaten Way Kanan.

Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kasat Reskrim AKP Andre Try Putra menjelaskan kronologis kejadian pada Selasa, 03 Mei 2022 Pukul 09:00 WIB korban Melati (bukan nama sebenarnya) dijemput oleh terlapor dan diajak pergi tanpa meminta izin terlebih dahulu kepada orangtua korban.

“Karena tidak kembali hingga larut malam, pada tanggal 04-05-2022 jam 10:00 WIB ayah korban mencari ke salah satu rumah di sekitar Kecamatan Rebang Tangkas Kabupaten Way Kanan namun melati tidak ada,” katanya, Selasa 10 Mei 2022.

Orangtua melati lalu menitip pesan kepada kedua orangtua SH untuk segera memulangkan korban, selanjutnya pada pukul 17:00 WIB SH dan Melati  datang yang diantarkan oleh beberapa anggota keluarganya ke rumah korban.

Baca juga: Polisi Tangkap Pelaku Curat HP Berbagai Merek di Jalinsum Way Kanan Lampung

Disitulah terungkap berdasarkan penjelasan melati bahwa SH telah melakukan tindak asusila dengan korban di salah satu hotel di Baradatu, Way Kanan.

Mendengar hal tersebut, orangtua korban tidak terima dan melaporkan kejadian ke Polres Way Kanan.

"Kronologis penangkapan TSK terjadi pada hari Rabu, 04-05-2022 pukul 18:00 WIB pada saat mengembalikan korban ke rumah di Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Way Kanan lalu pelaku dibawa ke Polres Way Kanan guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut ,” Jelas Kasat Reskrim.

Akibat perbuatannya, pelaku dapat dikenakan pasal 81 Ayat (2) dan atau pasal 82 Ayat (1) UU RI No.17 tahun 2016 tentang perlindungan anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," ungkap Kasat Reskrim.

(Tribunlampung.co.id/Anung Bayuardi)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved