Way Kanan
Polisi Tangkap Pelaku Curat HP Berbagai Merek di Jalinsum Way Kanan Lampung
Pelaku curat handphone (HP) di Kabupaten Way Kanan Lampung kini mendekam di sel Polsek Baradatu.
Penulis: anung bayuardi | Editor: Robertus Didik Budiawan Cahyono
Tribunlampung.co.id, Way Kanan - Polsek Baradatu mengamankan terduga pelaku Curat (pencurian dengan pemberatan) di Kampung Bumi Merapi Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan, Lampung, Senin (9/5/2022).
Tersangka berinisial EMM (23) warga Kampung Cugah Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan.
Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kasat Reskrim Polres Way Kanan AKP Andre Try Putra menjelasakan kronologis kejadian curat tersebut pada Sabtu, 23 April 2022, pukul 20.00 WIB.
Korbannya Ratna baru pulang dari salat tarawih.
Ratna melihat pintu rumah dalam posisi terbuka, setelah korban masuk kedalam rumah ternyata lima unit HP berbagai merek miliknya sudah tidak ada lagi.
Baca juga: Pelaku Pembunuhan Warga Lampung Utara Sempat Kabur ke Jakarta Naik Travel
Baca juga: Hindari Pencurian, Polisi Imbau Turunkan Kaca Mobil 1 Cm
Sementara di ttempat terpisah, pelaku diduga juga melakukan pencurian Minggu, 17 April 2022, sekitar pukul 13.30 Wib di rumah korban Sariman Kampung Bumi Merapi, Baradatu, Way Kanan, Lampung.
Saat itu korban sedang tidur mendengar ada suara orang di belakang rumah.
Setelah dicek ternyata benar ada orang baru keluar dari pintu dapur rumah korban.
Pelaku itu diperkirakan mengambil 2 unit HP berbagai merek milik korban
Atas kejadian tersebut, kedua korban langsung melapor ke Polsek Baradatu Polres Way Kanan untuk dilakukan proses lebih lanjut.
Penangkapan dilakukan polisi pada hari Minggu (08/05/2022) sekitar pukul 14.00 WIB.
Setelah anggota Polsek Baradatu mendapat informasi dari masyarakat, pelaku sedang berada di Jalinsum Kampung Gedung Pakuon Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan.
Atas informasi tersebut petugas langsung menuju kelokasi dan berhasil mengamankan terduga pelaku curat. Saat penangkapan petugas juga mengamankan satu bilah sajam jenis pisau yang berada di pinggang sebelah kiri pelaku.
Kini pelaku dan barang bukti satu unit handphone korban dan sajam sudah di amankan di Mako Polsek Baradatu guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya pelaku diancam dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian dan 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan. Ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun.
Untuk sajam pelaku dapat dijerat dengan pasal 2 ayat 1 Undang Undang Darurat No 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.