Lampung Selatan

Waspada PMK pada Ternak, Pemkab Lampung Selatan Siagakan 8 Dokter Hewan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kadiskes Lampung Selatan Rini Ariasih. Disnakeswan Lampung Selatan menyiagakan 8 dokter hewan, mengantisipasi penyebaran Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada ternak di Lampung Selatan.

Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan - Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnakeswan) Kabupaten Lampung Selatan menyiagakan delapan dokter hewan, mengantisipasi penyebaran Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada ternak di Lampung Selatan.

Kepala Disnakeswan Kabupaten Lampung Selatan Rini Ariasih mengatakan, pihaknya menyiagakan delapan dokter hewan untuk menerima laporan dari masyarakat apabila ditemukan tanda-tanda penyakit mult dan kuku tersebut.

"Kita siagakan 8 dokter. Jadi kalau ada laporan bisa langsung lapor ke situ, ke Puskemas hewan juga bisa," kata Rini Selasa (17/5/2022).

"Semua sudah kita beritahu, termasuk ke UPT dan Puskesmas kita juga. Jadi kalau ada laporan langsung kita cek," ujarnya.

Rini menjelaskan, ciri-ciri hewan ternak yang terjangkit PMK yaitu air liur berlebih atau hipersalivasi.

Baca juga: Pencuri Tiga Ekor Sapi di Lampung Selatan Sisakan Jeroan Sapi di Kebun Pepaya

Baca juga: Cegah Penyebaran PMK, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Pesisir Barat Lakukan Sosialisasi

Virus tersebut disebabkan oleh Apthovirus itu diantaranya demam 39-41 derajat celcius.

"Ciri-ciri hewan ternak yang terjangkit PMK lidah melepuh. Muncul bisul serta koreng pada mulut, lidah, hidung. Pincang. Malas bergerak. Tidak mau makan dan lemah," terangnya.

"Jika terjadi gejala PMK pada hewan ternak, seperti yang saya jelaskan tadi, peternak bisa menghubungi ke nomor berikut untuk selanjutnya kami lakukan pengecekan," katanya.

drh Anggraeni ES drh (081379543551), drh Muchsin Khamidi (081379310001), drh Yhoni Sakunnata (081279145074),drh Sri Indarti (081320004824), drh Dewi Indriana (081328271592), drh Ratu Meidiza J (082186014331), drh Atika Fadhillah (085363909886), drh Lilis Suyanti (081316616351).

"Untuk pengecekan tidak dikenakan biaya (gratis)," pungkasnya.

(Tribunlampung.co.id/ Dominius Desmantri Barus)

Berita Terkini