Berita Terkini Artis

Kakak Nirina Zubir Jadi Saksi di Sidang Kasus Mafia Tanah, Sebut Ada Pemain Figuran

Penulis: Virginia Swastika
Editor: taryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Fadhly Karim saat bersaksi di PN Jakarta Barat, Selasa (17/5/2022). Kakak Nirina Zubir Jadi Saksi di Sidang Kasus Mafia Tanah, Sebut Ada Pemain Figuran

"Kami merasa dibohongi. '4 surat kalian sudah diagunkan, 2 sudah dijual, surat kuasa itu palsu'," ucap Fadhlan.

"Setelah itu dia bilang, 'kalau enggak percaya, besok ke BPN'. Saya ke BPN Jakarta Barat, setelah cek, memang nama (surat) sudah berubah," lanjutnya.

Setelahnya, keluarga Nirina Zubir mengkonfrontir ke Riri Khasmita dan Edrianto sambil didampingi perwakilan RT dan RW hingga akhirnya mantan ART mereka mengakui tindakan tersebut.

"Di situ Riri mengakui (perbuatan)," ucap Fadhlan.

Sebelumnya, kasus dugaan mafia tanah ini disebut merugikan keluarga Nirina sekitar Rp 17 miliar ini.

Penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya telah menetapkan dan menahan lima tersangka, yaitu Riri Khasmita dan suaminya yang bernama Edrianto. Serta notaris PPAT yakni Farida, Ina Rosiana, dan Erwin Riduan.

Dalam kasus ini, pihak kepolisian menjerat kelima tersangka dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk menelusuri aliran dana yang ditransaksikan tersangka dari hasil penggelapan aset milik keluarga Nirina.

Sebagai informasi, kasus mafia tanah ini bermula ketika mendiang ibunda Nirina, Cut Indria Marzuki, meminta asisten rumah tangga (ART) Riri Khasmita untuk membayar pajak bumi dan bangunan (PBB) enam aset pada 2015.

Aset tersebut berupa dua bidang tanah kosong dan empat bidang tanah berserta bangunan.

Sejak mengetahui banyaknya aset yang dimiliki majikannya, niat jahat Riri Khasmita untuk menguasai semua aset pun timbul. Ia lantas menceritakannya tujuan itu kepada suaminya, Edrianto.

Berdasarkan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU), Riri dan suaminya Edrianto bertemu notaris Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Jakarta Barat, Farida.

Dalam kesempatan yang berbeda, Nirina Zubir pernah mengungkapkan, pasangan suami istri itu menikmati uang hasil kejahatan itu dengan menjalankan bisnis ayam frozen dan membeli mobil.

Para tersangka kemudian dijerat Pasal 263, 264, 266, dan 372 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan dan pemalsuan dokumen (TPPU). Kemudian Pasal 3, 4 dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.

(Tribunlampung.co.id/Virginia Swastika)

Berita Terkini