Bisnis

Arrum Umrah dari Pegadaian, 45 Hari Setelah Akad Nasabah Dapat Jadwal Berangkat Umrah

Penulis: sulis setia markhamah
Editor: muhammadazhim
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pelayanan relationship officer di Pegadaian Cabang Teluk Betung, Bandar Lampung.

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Umrah merupakan salah satu bentuk ibadah dan wisata religi umat Muslim.

Pegadaian dalam hal ini memiliki program Arrum Umrah untuk membantu masyarakat yang ingin melaksanakan umrah.

Asistant Manager I PT Pegadaian Area Lampung Hendra Fahlevi mengatakan, Arrum Umrah merupakan produk penyaluran pinjaman untuk perjalanan ibadah umrah dengan jaminan barang berharga, menggunakan pola angsuran berlandaskan prinsip-prinsip syariat Islam.

Ada beragam keuntungan dari Arrum Umrah di antaranya:

Nasabah dijadwalkan berangkat umrah 45 hari sejak dilakukan akad.

Marhun bih (uang pinjaman) dari emas yang dijaminkan minimal Rp 1 juta hingga harga paket umrah.

Jangka waktu pinjaman Arrum Umrah ditetapkan selama 12, 18, 24, dan 36 bulan.

Syarat yang harus dilengkapi untuk mendapatkan program Arrum Umrah:

Fotokopi KTP, KK, dan Surat Nikah.

Fotokopi paspor yang masih berlaku minimal 8 bulan dihitung dari sejak tanggal keberangkatan.

Apabila rahin (nasabah) berjenis kelamin perempuan, maka bila usia di atas 45 tahun boleh tanpa muhrim dan untuk usia di bawah 45 tahun akan dimasukkan dalam satu keluarga sesuai aturan yang berlaku di Biro Travel tersebut.

Usia minimal untuk berakad Arrum Umrah adalah 17 tahun ke atas, sudah memiliki kecakapan untuk melakukan perbuatan hukum.

Bagi keluarga (dalam satu kartu keluarga) bisa diatasnamakan ayah atau ibu (qq).

Memiliki marhun (barang jaminan).

Yang dilakukan untuk mendapatkan Arrum Umrah:

Nasabah mengajukan Arrum Umrah dengan membawa barang berharga senilai selisih dari nilai paket umroh dengan uang muka.

Pegadaian Syariah menghubungi pihak travel untuk verifikasi seat/kuota.

Pegadaian Syariah melakukan booking seat untuk nasabah.

(Tribunlampung.co.id/ Sulis Setia Markhamah)

 

Berita Terkini