Rezky Aditya diprediksi takut ajukan kasasi
Kuasa hukum Wenny Ariani, Rusdianto Matulatuwa memprediksi Rezky Aditya takut ajukan kasasi bila syaratnya tes DNA.
Sebagaimana diketahui permohonan banding yang diajukan Wenny perihal gugatan pengakuan anak terhadap suami Citra Kirana telah dikabulkan Pengadilan Tinggi Banten.
Aktor 37 tahun itu dinyatakan merupakan ayah biologis dari Kekey atau Naira.
Pihak Wenny Ariani pun mempersilakan Rezky Aditya untuk mengajukan kasasi bila tak terima dengan hasil putusan tersebut.
"Selama you tidak melakukan tes DNA maka Anda melakukan perbuatan melanggar hukum," katanya di Youtube Intens Investigasi dikutip Senin (30/5/2022).
Lebih lanjut Rusdianto berujar bahwa sebenarnya terdapat beberapa alternatif yang dapat dilakukan lawannya setelah putusan pengadilan keluar.
Satu di antaranya bila hendak mengubah putusan, Rezky Aditya mau tak mau wajib menjalani tes DNA guna membuktikan kebenaran anak yang dilahirkan Wenny merupakan darah dagingnya atau bukan.
"Cuma yang jadi risikonya, kalau tes DNA ini hasilnya identik, maka makin memperkuat putusan ini," ujar dia.
Karenanya, Rusdianto melihat bahwa pemain film Suka Sama Suka itu tak berani mengajukan kasasi.
"Saya kurang yakin dia akan seberani itu di saat last minute untuk tes DNA," kata kuasa hukum Wenny Ariani. (Tribunlampung.co.id/Virginia Swastika)