TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Keluarga Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil berduka.
Putra sulung mereka, Emmeril Kahn Mumtadz diyakini meninggal dunia karena tenggelam meski belum ditemukan.
Namun pencarian Eril masih tetap berlanjut.
Sistem pencarian awalnya berstatus mencari orang hilang (missing person).
Kini telah diubah menjadi mencari orang tenggelam (drowned person).
Baca juga: Ridwan Kamil Lantunkan Azan di Sungai Aare, Lokasi Hilangnya Eril
Baca juga: Detik-detik Ridwan Kamil Tiba di Bandara Direkam Warga: Sedih Hati Saya Pak
Hal tersebut mengisyaratkan bahwa kemungkinan orang yang dicari telah meninggal dunia.
Sang kekasih dinyatakan telah tewas, Nabila Ishma menuliskan pesan kerinduan pada Eril.
Sambil mengunggah potret tersenyum bersama putra Ridwan Kamil, Nabila mengungkap rindu.
"Its been a week a Eril
Where are you now?
I miss you badly," tulis Nabila dalam Instagram Story.
(Sudah satu minggu A Eril, Dimana kamu sekarang?
Baca juga: Ridwan Kamil dan Keluarga Tiba di Bandara, Pulang dengan Wajah Tertunduk
Baca juga: Keluarga Ridwan Kamil Pastikan Pencarian Jasad Eril Dilanjutkan, Terjunkan Anjing Khusus
Aku sangat merindukanmu)
Dalam unggahan feed Instagram, Nabila akan tetap menganggap Eril sebagai rumahnya.
Ia berharap Eril akan tetap pulang.
"You will always be my home
So, please come home ril," tulis @nabilaishma.
Sementara itu, Kepolisian RI memastikan pencarian Eril tidak akan dihentikan meskipun pihak keluarga telah mengikhlaskan kepergian almarhum.
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo, menyebut pihaknya terus berkoordinasi dengan pihak kepolisian Swiss dan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) mencari keberadaan Eril.
"Info dari set NCB Interpol Hubinter, Polri tersebut berkordinasi dengan polisi Swiss dan KBRI memonitor perkembangan di lapangan," kata Dedi, Jumat (3/6/2022), dilansir Tribunnews.com.
Dedi menambahkan Yellow Notice atas nama Eril juga belum berakhir.
Keputusan itu baru dicabut setelah korban ditemukan atau permintaan interpol dari pihak pengaju.
"Untuk Yellow Notice tidak ada batas waktu. Berlanjut sampai ketemu."
Tonton video Nabila Ishma disini
"Dan permintaan yellow notice akan ditutup berdasarkan permintaan dari interpol (NCB) peminta. Bila subjeck sudah ditemukan," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
(Tribunlampung.co.id / Ikhsan Dwi Nur Satrio)