Berita Terkini Nasional

Oknum Polisi di Sumsel Ditangkap Saat Jual Narkoba Bareng Istri Sirinya

Editor: taryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

DIAMANKAN : Dua tersangka yang diamankan adalah Brigpol RK (38), anggota Polri yang berdinas di Sat Samapta Polres Muratara, dan MS (35), ibu rumah tangga asal Desa Lawang Agung. Kisah Brigpol RK, Polisi di Muratara Sumsel nikah siri dengan pengedar narkoba, ditangkap saat COD sabu dan ekstasi.

Tribunlampung.co.id, Sumsel - Anggota Polres Musi Rawas Utara Brigadir Polisi (Brigpol) RK dan istri sirinya inisial MS ditangkap polisi karena jual narkoba.

Dari tangan Brigpol RK, polisi mengamankan dua paket kecil sabu dan satu butir ekstasi,   sedangkan MS membuang barang bukti saat kabur.

Penangkapan terhadap pasangan suami istri (pasutri) nikah siri ini terjadi pada Senin (11/8/2025) sekitar pukul 17.15 WIB di Desa Kampung 7, Lawang Agung, Kecamatan Rupit, Kabupaten Muratara, Sumsel.

Brigpol RK yang berdinas di Sat Samapda Polres Muratara dan istri sirinya yang seorang pengedar narkoba inisial MS asal Desa Lawang Agung ditangkap saat menunggu pembeli barang haram yang mereka jual.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yaitu:

1. 17 bungkus plastik bening berisi sabu seberat bruto 10,16 gram
2. 2 bungkus plastik klip berisi sabu seberat bruto 0,43 gram
3. 1 butir pil ekstasi warna kuning berlogo Minion seberat bruto 0,45 gram

“Saat penggeledahan, Brigpol RK kedapatan menyembunyikan dua paket kecil sabu dan satu butir ekstasi. Sedangkan MS sempat melarikan diri dan membuang barang bukti, namun berhasil diamankan kembali,” ujar Kapolres Muratara, AKBP Rendi Surya Aditama, Kamis (14/8/2025).

Hasil tes urine terhadap keduanya menunjukkan positif menggunakan narkoba. 

Saat ini keduanya telah ditahan di Mapolres Muratara.

Polisi juga mengungkap bahwa narkotika tersebut didapat dari seorang pemasok berinisial H yang berasal dari Singkut, Sarolangun, Jambi dan kini telah masuk daftar pencarian orang (DPO).

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau pidana mati.

“Kami masih melakukan pengembangan lebih lanjut untuk membongkar jaringan di atasnya,” tutup Kapolres.

Brigpol RK dan Istri Sirinya yang Adalah Pengedar Narkoba Sudah Lama Diincar

Disebutkan bahwa MS dan Brigpol RK sudah lama menjadi target kepolisian.

“RK dikenal rapi dalam menyimpan barang bukti dan beberapa kali lolos dari penangkapan. Sedangkan MS, meski sempat beberapa kali diamankan, selalu tidak cukup bukti karena tak ditemukan barang saat ditangkap,” ungkap Marhan.

Halaman
12

Berita Terkini