Berita Terkini Nasional

Cak Imin: Sound Horeg Boleh Asal Tidak Mengganggu

Editor: Kiki Novilia
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KOMENTARI SOUND HOREG - Muhaimin Iskandar (Cak Imin). Cak Imin komentari fenomena sound horeg di sejumlah daerah yang kini mulai menuai polemik.

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat RI (Menko PM) Abdul Muhaimin Iskandar alias Cak Imin, komentari fenomena sound horeg di sejumlah daerah yang kini mulai menuai polemik.

Melansir Tribunnews, Cak Imin mengaku memperbolehkan adanya sound horeg. 

Hanya saja, dengan catatan tidak mengganggu kesehatan terutama di bagian pendengaran.

"Sound horeg boleh diteruskan asal tidak mengganggu kesehatan," kata Cak Imin saat ditemui awak media di Kawasan Kampus Universitas Negeri Surabaya (Unesa), Jawa Timur, Kamis (14/8/2025).

Terlebih kata Ketua Umum DPP PKB tersebut, kegemaran warga terhadap sound horeg memiliki dampak peningkatan terhadap ekonomi.

Karena itu, dirinya tidak melarang aktivitas warga yang gemar memainkan musik menggunakan sound horeg dengan catatan tidak merugikan orang lain.

"Sound horeg berdampak ekonomi tapi jangan mengganggu kesehatan," tandas dia.

Diberitakan, gelaran sound horeg di suatu daerah kembali jadi sorotan. 

Kekinian, seorang perempuan bernama Anik Mutmainah (38) dikabarkan meninggal dunia saat menyaksikan karnaval sound horeg yang digelar sebagai bagian dari acara selamatan desa.

Peristiwa kematian ini pun menimbulkan berbagai tanya dari banyak pihak. 

Apakah dentuman bass dan suara menggelegar dari speaker raksasa bisa membunuh?

Terkait hal ini, dokter sekaligus pakar kesehatan global Dicky Budiman, beri jawaban. 

Dalam kondisi tertentu, paparan suara ekstrem berisiko tinggi memicu reaksi fisiologis serius pada tubuh, terutama pada individu yang memiliki kondisi kesehatan rentan.

“Kalau pertanyaannya apakah suara ekstrim bisa menyebabkan kematian secara langsung sejauh ini memang tidak atau belum ada saya temukan ya," ucap dia, Rabu (6/8/2025). 

"Tapi bisa atau dapat memicu rantai reaksi fisiologis yang berujung pada fatalitas terutama jika seseorang dalam kondisi rentan,” jelas Dicky. 

Paparan suara di atas 130 desibel bisa menyebabkan kerusakan mendadak.

Mulai dari gendang telinga pecah, hingga gangguan keseimbangan seperti vertigo, mual, bahkan pingsan. 

Baca juga Kades Larang Sound Horeg untuk Karnaval Agustusan, 'Ribet, Saya Larang Saja'

Berita Terkini