Berita Viral

Kades Larang Sound Horeg untuk Karnaval Agustusan, 'Ribet, Saya Larang Saja'

Kepala Desa Kedungmaling, Edy Prabowo melarang penggunaan sound horeg dalam karnaval Agustusan di Desa Kedungmaling.

|
Editor: Kiki Novilia
YouTube Lek Nur Kholies
SOUND HOREG - Ilustrasi sound horeg. Kepala Desa Kedungmaling, Edy Prabowo melarang penggunaan sound horeg dalam karnaval Agustusan di Desa Kedungmaling, Kecamatan Soko, Kabupaten Mojokerto. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Mojokerto - Kepala Desa Kedungmaling, Edy Prabowo melarang penggunaan sound horeg dalam karnaval Agustusan di Desa Kedungmaling, Kecamatan Soko, Kabupaten Mojokerto.

"Sekarang karnaval (sound system) maksimal 4 sub dan dibawa pikap. Untuk (sound horeg) tidak ada karena saya larang," ujar Edy, dikutip dari Tribunjatim, Selasa (12/8/2025) kemarin.

Ia mengaku, sebagian masyarakat suka dengan sound horeg untuk memeriahkan kegiatan karnaval namun ada juga yang menolaknya.

"Yang suka (sound horeg) banyak, yang menolak juga banyak, daripada ribet saya larang saja," tegasnya.

Dirinya menambahkan, pembatasan sound horeg tidak mengurangi kemeriahan kegiatan karnaval di kampungnya.

"Kalau lihat jumlah peserta 48 kelihatannya warga senang," tandasnya. 

Bupati Buka Suara

Bupati Mojokerto, Muhammad AlBarraa (Gus Barra) buka suara soal aturan terbaru SE Gubenur Jawa Timur terkait pembatasan sound horeg. 

Bupati Mojokerto Gus Barra menyebut, peraturan terkait sound horeg yang digunakan untuk kegiatan pawai terutama karnaval akan menyesuaikan dengan peraturan yang ada.

"Karena surat edaran (Provinsi Jatim) sudah keluar, maka kami menyesuaikan terkait aturan-aturan (sound horeg)," kata Bupati Gus Barra usai Sidak di Pasar Pandanarum, Pacet, Senin (11/8/2025).

Ia menjelaskan, tidak menutup kemungkinan kedepannya akan diterbitkan SE terbaru tentang suara kebisingan yang dihasilkan dari Sound System tersebut.

"Kita akan membuat SE lagi disesuaikan dengan SE punya Gubernur," ucap Bupati Mojokerto.

Pengawasan Sound horeg di Mojokerto terus diperketat menyusul meningkatnya intensitas kegiatan karnaval memperingati HUT RI ke-80 tahun 2025.

Dalam SE juga telah diatur terkait sanksi bagi pelanggar salah satunya adalah pembubaran kegiatan oleh aparat yang berwenang.

"Kalau ada pelanggaran di dalam peraturan itu dan yang menegakkan dari Kepolisian, instansi terkait Satpol PP, Dishub dan Forkopimca," pungkas Gus Barra.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved