Berita Viral

Kesal 9 Tahun Pacaran Tak Kunjung Dinikahi, Wanita Tuntut Eks Pacar Rp1 M

Seorang wanita di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, berinisial NR menggugat mantan kekasihnya Rp1 M karena tidak kunjung dinikahi. 

Editor: Kiki Novilia
Dok Peradi SAI
WANITA GUGAT MANTAN - Seorang perempuan berinisial NR (41), warga Kecamatan Kembaran, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, saat mengadu ke Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto, Rabu (27/8/2025). Ia menggugat pria yang pernah menjadi kekasihnya, berinisial R (44), ke Pengadilan Negeri (PN) Banyumas dengan tuntutan ganti rugi sebesar Rp1 miliar karena diingkari janji nikah. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Banyumas - Seorang wanita di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, berinisial NR (41), menggugat mantan kekasihnya Rp1 miliar. Ia kesal karena tidak kunjung dinikahi. 

NR merasa dibohongi karena setelah menjalin asmara selama 9 tahun, tapi tetap tidak sampai ke pelaminan. NR pun akhirnya menggugat pria yang pernah menjadi kekasihnya berinisial R (44), ke Pengadilan Negeri (PN) Banyumas dengan tuntutan ganti rugi Rp1 miliar.

Didampingi tim dari Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto, NR mengaku telah menjalin hubungan serius dengan R sejak sembilan tahun lalu. Ia juga telah memiliki seorang anak laki-laki berusia lima tahun, seperti dikutip dari Tribunjatim.

Namun hingga kini, janji menikah tidak pernah ditepati oleh R, yang diketahui bekerja sebagai karyawan honorer di salah satu universitas negeri di Purwokerto. "Dari awal dia selalu janji mau menikahi saya, tapi tidak pernah ada bukti. Saya sudah punya anak, tapi tetap ditinggalkan," kata NR saat mengadu ke Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto pada Rabu (27/8/2025).

NR menuturkan, selama masa hubungan tersebut, ia kerap diminta membantu kebutuhan hidup R. "Selama ini saya juga banyak menanggung kebutuhannya R," tambah NR.

Ia berharap ada keadilan atas apa yang ia alami, terutama masa depan anaknya. Kuasa hukum dari Klinik Peradi SAI, H Djoko Susanto menjelaskan, kasus kliennya termasuk dalam kategori wanprestasi atau ingkar janji.

Pihaknya tengah mempersiapkan gugatan perdata terhadap R di Pengadilan Negeri Banyumas. "Kami akan menuntut ganti rugi materiil sebesar Rp1 miliar. Itu mencakup biaya hidup klien kami selama sembilan tahun serta kebutuhan anaknya hingga ke depan, termasuk pendidikan," terangnya.

Menurut Djoko, gugatan ini tidak hanya memperjuangkan hak kliennya. Akan tetapi juga sebagai bentuk peringatan dan edukasi hukum kepada masyarakat agar tidak ada lagi korban yang mengalami hal serupa.

"Kami berharap, melalui proses hukum ini, klien kami mendapatkan keadilan. Sekaligus menjadi pelajaran agar tidak ada lagi yang main-main dengan janji pernikahan," katanya.

Pihaknya mengatakan, kasus ini akan segera didaftarkan ke pengadilan dalam waktu dekat. Harapannya, tergugat bisa memberikan tanggung jawab yang sesuai. 

Berita selanjutnya Pengakuan Mengejutkan Bripda Farhan Tak Hadir Akad Nikah dengan Sukmawati, Amnesia

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved