Pringsewu

Polres Pringsewu Lampung Apresiasi, Warga Menyerahkan Senpi Rakitan ke Polisi

Penulis: Tri Yulianto
Editor: Robertus Didik Budiawan Cahyono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Pekon Margakaya Abidin secara simbolis menyerahkan senpi yang diterima dari warganya ke Polres Pringsewu.

Tribunlampung.co.id, Pringsewu- Kepala Pekon Margakaya, Kecamatan Pringsewu menyerahkan senjata api (senpi) ke Polres Pringsewu Lampung milik salah satu warga.

Senjata api yang diserahkan berbentuk laras panjang yang berasal dari salah satu warga di Pringsewu. Selanjutnya meminta kepala pekon untuk menyerahkannya ke Polres Pringsewu. 

Abidin, selaku Kepala Pekon Margajaya yang juga Ketua Apdesi Pringsewu merespon niat baik warganya itu dan menyerahkannya ke Polres Pringsewu.

Lantas senjata tersebut diterima oleh PS Kasi Hukum Aipda Kohar Adijaya, serta Kasat Reskrim Polres Pringsewu Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata.

Menurut Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata, penyerahan senpi rakitan tanpa amunisi ini dilakukan bertepatan dengan pelaksanaan Operasi Sikat Krakatau 2022.

Baca juga: Agen BRI Link Harap Waspada, Ada Penipuan Baru Modus Transfer Uang di Pringsewu

Baca juga: Istri Ridwan Kamil Pamitan Pulang ke Indonesia, di Sungai Aare Mamah Lepaskan Kamu

Operasi itu dalam upaya pengungkapan dan penanggulangan kejahatan curas, curat, curanmor, penyalahgunaan senjata api ilegal.

"Kami sangat mengapresiasi langkah warga yang sukarela menyerahkan senjata api. Ini membuktikan masyarakat Pringsewu sudah miliki ketaatan dan kesadaran hukum yang kuat terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Faebo mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi.

Ia juga mengimbau kepada masyarakat yang masih memiliki, dan menyimpan atau menguasai senpi ilegal, agar dapat menyerahkan kepada kepolisian. Karena bagi yang menyerahkan dengan sukarela tidak akan diproses hukum dan justru diberikan apresiasi.

"Tapi apabila imbauan ini tidak diindahkan, maka jika kedapatan atau ketahuan memiliki, menyimpan senpi ilegal akan kita sita dan kita proses hukum sesuai undang-undang yang berlaku yaitu Pasal 1 ayat 1 Undang Undang Darurat No 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 20 puluh tahun penjara," jelas Faebo.

Sementara Abidin mengaku bangga dan berterima kasih atas kepercayaan warga kepadanya. Sehingga senjata api tersebut telah diserahkan kepada Polres Pringsewu.

"Semoga dengan hal ini, kondusifitas kamtibmas di Kabupaten Pringsewu semakin terjaga," ujar Abidin.

(Tribunlampung.co.id/tri yulianto)

Berita Terkini