Hal itu lantaran masa perpanjangan cuti Ridwan Kamil berakhir pada Sabtu (4/6/2022).
Setelahnya, Ridwan Kamil harus kembali menjalani tugas jika pengajuan perpanjangan cuti tidak lagi diajukan.
Adapun, melalui surat pernyataan MUI Jawa Barat, pihak keluarga telah mengikhlaskan dan menyepakati bahwa Eril dinyatakan meninggal dunia setelah enam hari dilakukan pencarian.
Tonton video Ridwan Kamil disini
MUI Jawa Barat pun mengimbau kepada masyarakat melaksanakan salat gaib untuk Emmeril Kahn Mumtadz pada Jumat (3/6/2022).
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
(Tribunlampung.co.id / Ikhsan Dwi Nur Satrio)