Tribunlampung.co.id, Jakarta - Gitaris grup musik Kahitna, Andrie Bayuadjie dinyatakan positif menyalahgunakan narkoba jenis psikotropika.
Berdasar hasil tes urine Andrie Bayuadjie, positif Benzodiazepine yang merupakan golongan obat penenang.
Saat ini Andrie Bayuadjie diamankan di Polres Metro Jakarta Barat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengungkapkan, Andrie diamankan di kosan yang berada di kawasan Cilandak.
"Berawal informasi dari masyarakat bahwa ada musisi yang yang diduga mengkonsumsi psikotropika," kata Zulpan dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Barat, Jumat (3/6/2022).
Baca juga: Gitaris Kahitna Beli Obat secara Online, Terungkap Alasan Andrie Banyuajie Pakai Narkoba
Baca juga: Alasan Gitaris Kahitna Pakai Narkoba hingga Akhirnya Ditangkap Polisi
"Yang bersangkutan salah seorang personel grup band Kahitna dan masih aktif," lanjutnya.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menyebut kali ini personel band terkenal ditangkap terkait kasus narkoba.
"Iya benar ada penangkapan," kata Zulpan kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jumat (3/6/2022).
Ditangkap di Cilandak
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Akmal menyebut AB alias Andrie Bayuadjie ditangkap di kawasan Cilandak Jakarta Selatan pada Kamis, (3/6/2022) sekira pukul 12.30 WIB.
Saat itu Tim Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat melakukan penyelidikan yang dipimpin oleh katim opsnal unit 2.
Hasil penyelidikan, Tim melakukan penangkapan terhadap Andrie di Rumah Kost Cilandak Heights Lantai 2 Kamar 208 JI Cilandak, Jakarta Selatan.
Baca juga: 18 Tahun Menjanda, Desy Ratnasari Ungkap Susahnya Cari Suami: Cowok pada Minder
Baca juga: Denny Sumargo Belum Berniat Selingkuh, Luna Maya Penasaran: Kenapa?
Saat penangkapan polisi menyita 45 butir valdimex diazepam (Psikotropika golongan IV).
Konsumsi Penenang Sejak 2017
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, menurut pengakuan Andrie, ia pernah berobat di dokter dan dirinya mengkonsumsi obat penenang sejak 2017 sampai 2018.