Bandar Lampung

Bermodal Obeng dan Kunci T, 2 Pemuda Gasak Motor di Panjang Bandar Lampung

Penulis: joeviter muhammad
Editor: Daniel Tri Hardanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi. Dua pencuri ditangkap Polsek Panjang. Mereka beraksi di Jalan Soekarno-Hatta, Srengsem, Panjang, Bandar Lampung, Jumat (27/5/2022).

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Hanya bermodal obeng dan kunci T, dua pemuda di Bandar Lampung nekat menyatroni sebuah rumah.

Keduanya berinisial PR (21) dan AN (22).

Dalam aksinya di Jalan Soekarno-Hatta, Srengsem, Panjang, Bandar Lampung, Jumat (27/5/2022), mereka berhasil membawa kabur sepeda motor.

Kasus pencurian dengan pemberatan (curat) terungkap setelah kedua tersangka diamankan tim opsnal Polsek Panjang.

Kapolsek Panjang Kompol M Joni mengatakan, keduanya diamankan pada Sabtu (4/6/2022) dini hari.

Baca juga: Pencuri Ditangkap Saat Mengendarai Motor Hasil Curian di Mesuji Timur

PR ditangkap di kediamannya, Pidada, Kecamatan Panjang, Bandar Lampung.

"Setelah berhasil mengamankan PR, diketahui keberadaan rekannya, AN, di sekitar wilayah Panjang, Bandar Lampung," kata Joni, Minggu (5/6/2022).

Joni menjelaskan, modus operandi yang dilakukan PR dan AN yakni membobol jendela rumah.

Pelaku menggunakan obeng untuk mendongkel jendela rumah korban.

Setelah berhasil membuka jendela, pelaku masuk dan mengambil sepeda motor korban.

"Satu orang pelaku masuk, satu lagi mengawasi lokasi sekitar," ujarnya.

Setelah berada di dalam rumah korban, pelaku mengeksekusi motor dengan menggunakan kunci T.

Motor tersebut dibawa kabur melalui pintu depan.

"Kejadian saat korban sedang tidur atau sekitar pukul 04.00 WIB jelang subuh," kata Joni.

Berdasarkan pengakuan tersangka, diketahui ada 10 TKP berbeda yang menjadi sasaran para tersangka.

Saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan mengenai TKP tersebut.

"Pengakuannya lebih dari 1 kali. Sekitar 10 TKP, mayoritas di wilayah Panjang," jelasnya.

Dari tangan tersangka, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Suzuki GSX warna biru dan 1 unit sepeda motor Honda Sonic yang sudah dipereteli.

Joni mengakui pelaku menjual motor hasil curian tersebut per bagian alias bukan dalam kondisi utuh.

Hal itu juga untuk menghilangkan jejak agar tidak dicurigai oleh aparat kepolisian.

"Sebelum dijual, motor-motor hasil curian dipereteli mesin mesin dan bodinya," kata Joni.

Atas perbuatannya, kedua tersangka bakal dijerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan (curat), ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara.

"Tersangka sudah kita lakukan penahanan di mapolsek untuk dilakukan proses selanjutnya," sebutnya.

( Tribunlampung.co.id / Muhammad Joviter )

Berita Terkini