Tribunlampung.co.id, Jakarta - Istri Zul Zivilia, Retno Paradinah, geram dan bakal laporkan penyebar hoaks suaminya dihukum mati karena kasus narkoba.
Diketahui, sempat beredar di sosial media, penyanyi Zul Zivilia akan dihukum mati terkait kasus penyalahgunaan narkoba.
Mengenai ini, istri Zul Zivilia, Retno Paradinah membantah kabar tersebut.
Ia pun sedih setelah rumor palsu itu beredar. Pasalnya keluarganya jadi dikucilkan.
"Sebenarnya kesel, ini kan rame banget di mana-mana, bukan hanya di satu akun (media sosial) aja yang beritain eksekusi mati," kata Retno saat ditemui di kawasan Simprug Jakarta Selatan, baru-baru ini.
Baca juga: Isu Penyanyi Zul Zivilia Dihukum Mati, Ini Kasus yang Menjeratnya
Baca juga: Mencuat Isu Zul Zivilia Dihukum Mati, Istri: Anak-anak Sedih
"Ya rada kesel apa lagi sampai ke keluarga jelas mereka sedih," lanjutnya.
Retno mengatakan, bahwa kabar palsu tersebut mengganggu psikolog keluarganya, khususnya keempat anaknya.
"Kita lagi proses pemulihan dan tiba-tiba ada kabar begini ya sedih lagi, (nangis) ya benar itu dampak ke keluarga dan anak-anak ya lebih lagi," ungkap Retno.
"Apalagi lingkungan tinggal terbuka, sama warga di sana terbuka, takutnya anak-anak dikasih tahu bapaknya mau begini ya," tambahnya.
Lebih lanjut, kuasa hukum Zul Zivilia, Laode Umar Bonte menegaskan pihaknya akan membawa persoalan ini ke ranah hukum.
Umar Bonte akan menindak tegas akun-akun sosial media yang memberitakan isu miring kliennya bakal dihukum mati.
"Beberapa waktu lalu saya bertemu dengan Zul biasa-biasa aja dan berkaitan putusan itu tidak ada dan tidak benar."
Baca juga: Rindu Bertemu Ruben Onsu, Thalia Nangis Dapati Ayahnya Terbaring di RS
Baca juga: Selama Ini Bohong, Ruben Onsu Akhirnya Ambruk Dibawa ke RS Tanpa Keluarga
"Kami sendiri pun tidak mendapat surat keputusan eksekusi mati itu," jelas Laode Umar Bonte.
"Jadi itu mengada-ada, untuk itu saya merasa bahwa ini harus ada upaya dari kepolisian karena ini berkaitan dengan UU ITE," ungkapnya lagi.
Karena tidak ada permintaan maaf dari penyebar hoaks, menjadi alasan tambahan Umar Bonte melanjutkan persoalan ini ke ranah hukum.
"Saya pikir misal penyebar hoax itu tidak minta maaf atau menghapus, tentunya kita akan tempuh jalur hukum, terus terang itu menggangu," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Zul Zivilia divonis 18 tahun penjara terkait kasus narkoba serta denda Rp 1 miliar oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Zul ditangkap di Apartemen Gading River View di kawasan Boulevard Barat Raya, Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada Maret 2019 lalu.
Sebagai informasi, Zulkifli atau lebih dikenal sebagai Zul Zivilia, merupakan vokalis grup musik asal Kendari, Zivilia.
Grup beraliran slow rock alternatif itu dikenal lewat lagu "Aishiteru" yang ada dalam album dengan nama sama dan dirilis tahun 2009.
Divonis 18 Tahun
Sebelumnya, vokalis Zul Zivilia divonis 18 tahun penjara.
Zul Zivilia tersandung kasus narkoba.
Sidang putusan digelar Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Kini, sang istri, Retno Paradinah harus meneruskan hidupnya tanpa suami.
Mengingat, Zul Zivilia merupakan tulang punggung keluarga.
Dengan dipenjaranya Zul, lalu, bagaimana dengan nasib ekonomi keluarganya?
Retno menjawab, saat ini dia membuka bisnis dan merangkap menjadi seorang make-up artist (MUA).
“Kalau sekarang saya kan ada usaha jualan baju, terus juga sudah merangkap jadi MUA juga kan. Jadi pemasukan Alhamdulillah dari situ sih,” kata Retno dihubungi wartawan pada Minggu (7/3/2021).
Retno tak menampik kalau dia terkadang meminjam uang untuk menutupi keperluan kehidupan sehari-harinya.
“Kurang-kurangnya paling minta tolong sama saudara, sama orangtua, gitu,” ucap Retno lagi.
Sementara itu, Retno juga menceritakan bahwa kesehariannya hanya mengurus sang anak. Terkadang, anaknya juga menanyakan keberadaan Zul Zivilia.
“Tiap hari ngurusin anak, tiap hari anak nanyain bapaknya,” ujar Retno.
Diberitakan sebelumnya, Zul Zivilia divonis 18 tahun penjara atas kasus narkoba serta didenda Rp 1 Milyar oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Adapun Zul ditangkap di apartemen Gading River View di kawasan Boulevard Barat Raya, Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada Maret 2019 lalu.
Ketika ditangkap, Zul kedapatan sedang menimbang sabu dan memasukkannya ke dalam sejumlah plastik klip.
Diduga mereka sedang membuat paket narkoba.
Zul memiliki narkotika jenis sabu sebanyak 9,5 kilogram dan 24.000 butir pil ekstasi.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
(Tribunlampung.co.id/Putri Salamah)