Tribunlampung.co.id, Lampung Timur - Guna mencegah terjadinya upaya penculikan anak, khususnya anak usia sekolah, Pemerintah Kabupaten Lampung Timur melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) mengeluarkan surat edaran.
Surat Edaran (SE) Nomor: 420/913/03.SK-03/2022, Tentang Kewaspadaan Terhadap Upaya Penculikan Anak Pada Satuan Pendidikan di Kabupaten Lampung Timur, disampaikan kepada tiap-tiap satuan pendidikan se-kabupaten Lampung Timur.
Hal tersebut disampaikan Kepala Disdikbud Kabupaten Lampung Timur, Marsan, saat dikonfirmasi, Selasa (7/6/2022).
"SE itu untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap adanya kemungkinan penculikan peserta didik, dengan cara memastikan yang mengantar dan menjemput peserta didik ke sekolah adalah orangtua, wali, keluarga yang sudah dikenali oleh sekolah," ujar Marsan.
Ia juga mengatakan, apabila yang menjemput bukan orangtua, wali atau keluarga dan tidak dikenali oleh sekolah, maka peserta didik tetap berada di sekolah dan kepala sekolah segera menghubungi keluarga peserta didik agar menjemput.
"Ini juga untuk membatasi peserta didik ke luar lingkungan atau area sekolah pada saat jam istirahat, termasuk untuk kepentingan membeli jajanan di luar sekolah," paparnya.
Lanjutnya, untuk mengoptimalkan peran serta orangtua atau wali, untuk menyediakan makanan dan minuman sendiri, di samping untuk kesehatan dan hiegenis juga untuk menghindari adanya upaya penculikan dengan penjualan makanan atau jajanan," sambungnya.
Lalu, memaksimalkan peran penjaga keamanan atau satpam pada satuan pendidikan masing-masing, pengamanan termasuk aset berharga milik satuan pendidikan.
"Yang terakhir, pihak sekolah agar memberikan pemahaman edukasi kepada para siswa, tentang modus atau indikasi penculikan anak," tutupnya.
(Tribunlampung.co.id / Yogi Wahyudi)