Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung – Mendapati patrol polisi, dua orang pengendara motor langsung membuang tas ke pinggir Jalan Raya Suban, Pidada, Panjang, Bandar Lampung.
Polisi yang mencurigai keduanya, lalu membongkar tas berwarna coklat yang dibuang.
Polisi mendapati sejumlah barang di dalam tas. Tas selempangan tersebut menyimpan senjata api rakitan jenis revolver.
Bahkan didalam senpi tersebut ditemukan dua butir peluru aktif, dan satu selongsong peluru.
Kapolsek Panjang Kompol M Joni mengatakan, penemuan barang bukti senpi tersebut saat tim melakukan patroli, pada Sabtu (4/6/2022) malam.
Baca juga: Tangkap Pelaku KDRT, Polres Mesuji Lampung Juga Temukan Senpi Rakitan Sekaligus Amunisinya
Baca juga: Kaget Lihat Polisi Patroli, Dua Orang Pemotor Buang Tas Isi Senpi di Pinggir Jalan Daerah Panjang
Joni menjelaskan kedua pemuda yang membuang barang bukti senpi mengendarai sepeda motor Yamaha Vixion warna hitam tanpa plat nomor kendaraan.
"Mereka melintas dari arah Merbau Mataram (Lampung Selatan), tas itu mereka buang karena melihat anggota kami patroli," kata Joni, Senin (6/6/2022).
Tas berisi senpi rakitan dibuang ke pinggir jalan mengarah ke semak semak.
Setelah membuang tas, lanjut Joni kedua orang pemuda itu langsung putar balik. Sempat dilakukan pengejaran namun akhirnya tim patroli kehilangan jejak.
"Kita kejar sampai ke arah Merbau Mataram, Lampung Selatan, tapi mereka berhasil kabur," kata Joni.
Menurut Joni senpi tersebut diduga digunakan oleh pemiliknya untuk melakukan tindak kejahatan.
Pasalnya, 1 dari 3 butir peluru di dalam pistol tersebut sudah diletuskan. "Ada sisa 1 selongsong peluru yang sudah ditembakkan," kata Joni.
Baca juga: Polsek Tanjung Senang Amankan Pencuri Ponsel
Baca juga: Ketua KONI Lampung Yusuf Barusman 2 Jam Diperiksa Kejati Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah
Saat ini barang bukti senpi rakitan tersebut sudah diamankan di Mapolsek Panjang untuk penyelidikan lebih lanjut.
Joni menambahkan, selain senpi rakitan di dalam tas juga ditemukan barang lainnya seperti kotak rokok, korek api dan obeng.
"Malam itu juga kita bawa ke Polsek, sekarang masih kita identifikasi orang yang buang barang ini," kata Joni.
Tangkap Pelaku KDRT, Polisi Dapati Senpi
Anggota Tekab 308 Polres Mesuji telah berhasil mengamankan dan mengungkap Kasus Tindak Pidana Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT).
Adapun korban KDRT adalah LN (47), warga Dusun Pasir Intan, Desa Sungai Badak, Kecamatan Mesuji, Kabupaten Mesuji.
Hal tersebut dibenarkan Kasat Reskrim Iptu Fajrian Rizky mewakili Kapolres Mesuji AKBP Yuli Haryudo, Senin (6/6/2022).
"Sedangkan pelakunya sendiri berinisial RD (50), warga Dusun Pasir Intan, Desa Sungai Badak, Kecamatan Mesuji, Kabupaten Mesuji," ujarnya.
Fajrian menjelaskan, pelaku diamankan Tekab 308 Polres Mesuji karena telah melakukan tindak pidana penganiayaan dan KDRT terhadap Istrinya, pada Jumat 27 Mei 2022 lalu.
Pelaku memukul bagian belakang kepala korban dengan benda keras serta mencekik leher dan memukul beberapa kali pada bagian mata sebelah kiri serta bibir korban.
Akibatnya korban mengalami luka robek di bagian kepala dan juga luka lebam di bagian mata sebelah kiri, serta terdapat bekas cekikan di leher dan bibir pecah.
"Akhirnya atas dasar tersebut, pihak kepolisian melakukan penangkapan. Dan berdasarkan hasil lidik yang dilakukan oleh anggota, bahwa pelaku sedang berada di rumah," terangnya.
Kemudian, Fajrian menuturkan, penangkapan dilakukan pada Sabtu, 4 Juni 2022.
Sekira pukul 10.00 WIB, anggota melakukan penangkapan, kemudian pelaku dibawa Ke Mapolres Mesuji untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Pelaku diamankan bersama barang bukti satu senjata api rakitan jenis revolver 6 silinder berwarna putih dengan pegangan berwarna cokelat muda, 20 butir amunisi aktif, dan 1 setel pakaian korban," jelasnya.
Fajrian mengungkapkan, atas perbuatan pelaku akan dijerat Pasal 44 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga atau tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 KUHP.
(Tribunlampung.co.id /Muhamma Joviter / M Rangga Yusuf)