Tribunlampung.co.id, Mesuji – Anggota Tekab 308 Polres Mesuji menemukan senjata api rakitan berikut 20 butir amunisi aktif, saat menangkap pelaku Tindak Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT).
Hal tersebut dibenarkan Kasat Reskrim Iptu Fajrian Rizky mewakili Kapolres Mesuji AKBP Yuli Haryudo, Senin (6/6/2022).
Menurutnya, korban KDRT berinisial LN (47), warga Dusun Pasir Intan, Desa Sungai Badak, Kecamatan Mesuji, Kabupaten Mesuji.
"Sedangkan pelakunya sendiri berinisial RD (50), warga Dusun Pasir Intan, Desa Sungai Badak, Kecamatan Mesuji, Kabupaten Mesuji," ujarnya.
Fajrian menjelaskan, pelaku diamankan Tekab 308 Polres Mesuji karena telah melakukan tindak pidana penganiayaan dan KDRT terhadap Istrinya, pada Jumat 27 Mei 2022 lalu.
Baca juga: Kaget Dapati Patroli Polisi, Dua Pengendara Motor di Bandar Lampung Buang Tas Berisi Senpi Rakitan
Baca juga: Pria Tersangka KDRT di Lampung Barat Diberhentikan Sementara Sebagai ASN
Pelaku memukul bagian belakang kepala korban dengan benda keras serta mencekik leher dan memukul beberapa kali pada bagian mata sebelah kiri serta bibir korban.
Akibatnya korban mengalami luka robek di bagian kepala dan juga luka lebam di bagian mata sebelah kiri, serta terdapat bekas cekikan di leher dan bibir pecah.
"Akhirnya atas dasar tersebut, pihak kepolisian melakukan penangkapan.”
“Dan berdasarkan hasil lidik yang dilakukan oleh anggota, bahwa pelaku sedang berada di rumah," terangnya.
Kemudian, Fajrian menuturkan, penangkapan dilakukan pada Sabtu, 4 Juni 2022.
Sekira pukul 10.00 WIB, anggota melakukan penangkapan, kemudian pelaku dibawa Ke Mapolres Mesuji untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Saat mengamankan pelaku, lanjut Fajrian, polisi mengamankan barang bukti senjata api rakitan jenis revolver 6 silinder berwarna putih dengan gagang berwarna coklat muda.
Baca juga: Tangkap Pelaku KDRT, Polres Mesuji Lampung Juga Temukan Senpi Rakitan Sekaligus Amunisinya
Baca juga: Polres Pringsewu Lampung Apresiasi, Warga Menyerahkan Senpi Rakitan ke Polisi
Juga diamankan 20 amunisi aktif, serta 1 setel pakaian korban.
Fajrian mengungkapkan, atas perbuatan pelaku akan dijerat Pasal 44 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga atau tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 KUHP.
Kakam Serahkan Senpi Rakitan
Dua pucuk senjata api (Senpi) rakitan beserta dua butir amunisi diserahkan kepada pihak Polsek Padang Ratu, Lampung Tengah.
Penyerahan Senpi rakitan berikut amunisinya itu diserahkan Kepala Kampung (Kakam) Segala Mider, Kecamatan Pubian, Bambang Setiawan Aris kepada Kapolsek Padang Ratu Kompol Rahmin, pada Sabtu (4/6/2022) kemarin.
Bambang mengatakan, dua pucuk Senpi rakitan dan dua butir amunisi aktif tersebut merupakan milik warganya, yang selama ini dimiliki secara ilegel tanpa surat dan bukti kepemilikan yang sah.
Menurut Bambang, imbauan Kamtibmas dari pihak Polsek Padang Ratu diteruskan jajarannya di tingkat kampung untuk turut serta dalam program kemanan di tengah masyarakat.
"Setelah imbauan dari pihak kepolisian untuk Kamtibmas kami teruskan ke masyarakat, sehingga ada warga (Kampung Segala Mider) yang mau menyerahkan Senpi rakitan ilegal untuk diserahkan kepada pihak kepolisian," kata Bambang Setiawan Aris, Minggu (5/6/2022).
Dikatakannya, dengan penyerahan Senpi ilegal itu dari warganya, maka ia pun menyerahkan kembali Senpi rakitan tersebut kepada pihak Polsek Padang Ratu untuk diamankan.
Kapolsek Kompol Rahmin mewakili Kapolres AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya menjelaskan, Senpi rakitan ilegal yang diserahkan berjenis revolver dengan enam silinder dan dua amunisi aktif.
"Penyerahan senpi rakitan ini adalah salah satu keberhasilan Bhabinkamtibmas dalam memberikan imbauan kepada masyarakat yang masih menyimpan atau memiliki senpi rakitan agar menyerahkan secara sukarela ke Polsek Padang Ratu," kata Rahmin.
Kompol Rahmin menegaskan dan mengimbau, kepada masyarakat yang masih memegang atau memiliki senjata api tanpa hak dan tidak dilengkapi dengan administrasi kepemilikan yang sah agar segera diserahkan ke Polsek Padang Ratu atau bisa menyerahkan melalui aparatur kampung setempat.
''Karena apabila tertangkap pihak kepolisian (memiliki senpi dan amunisi ilegal), tentu ada konsekuensi hukum sesusai dengan undang-undang yang berlaku," tegasnya.
Kapolsek juga mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada masyarakat yang telah memiliki kesadaran tinggi dalam ikut serta menjaga situasi Kamtibmas yang aman, damai dan kondusif di wilayah hukum Polres Lamteng, dengan menyerahkan Senpi rakitan melalui aparatur kampung.
(Tribunlampung.co.id/M Rangga yusuf/Syamsir Alam)