Lampung Barat

Pria Tersangka KDRT di Lampung Barat Diberhentikan Sementara Sebagai ASN  

tersangka kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), AD (38), oknum ASN Pemerintah Kabupaten Lampung Barat, kini resmi diberhentikan sementara sebagai ASN.

Editor: soni
Tribunlampung.co.id / Arif Saidal
AD, tersangka KDRT, seusai menjalani pemeriksaan di Polres Lampung Barat, Selasa (31/5/2022). 

 
TribunLampung.co.id, Lampung Barat - Setelah resmi ditahan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lampung Barat, tersangka kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), AD (38), oknum ASN Pemerintah Kabupaten Lampung Barat, kini resmi diberhentikan sementara sebagai ASN. Jumat (3/6/2022).

Inspektur Pembantu (Irban) V Inspektorat Lampung Barat, Puguh Sugandhi menjelaskan, berdasarkan Pasal 280 PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil bahwa Pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276 huruf c berlaku sejak PNS ditahan.

“Sesuai aturan yang bersangkutan diberhentikan sementara dari statusnya sebagai ASN terhitung sejak tanggal penahanan,” Kata dia. Jumat (3/6/2022).

Dia meneruskan, sesuai pasal 276 PP No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, bahwa PNS bisa diberhentikan sementara, salah satunya karena ditahan menjadi tersangka tindak pidana.

“Sesuai Pasal 1 angka 22 PP No. 11 Tahun 2017 tentang Pemberhentian sementara sebagai PNS maksudnya, pemberhentian yang mengakibatkan PNS kehilangan statusnya sebagai PNS untuk sementara," Ucap dia.

Baca juga: Jadi Tersangka KDRT, Oknum ASN Lampung Barat Ditahan

Baca juga: Menpan Sebut Paham Terorisme Masih Jadi Ancaman ASN di Indonesia

Untuk proses lebih lanjut merupakan kewenangan instansi terkait seperti BKSDM menangani yang bidang kepegawaian. 

Kemudian, Bagian Hukum Setdakab Lampung Barat juga berwenang menindaklanjuti sesuai Perbup Nomor 70 Tahun 2021.

Sebelumnya, karena tersangkut kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), Akta Dinata (38), oknum ASN Lampung Barat, resmi ditetapkan sebagai tersangka. Senin (30/5/2022).

Kanit lV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Ipda Wahyu Fajar Dinata mendampingi Kasatreskrim Polres Lampung Barat, AKP M. Ari Satriawan mengatakan, dari hasil pemeriksaan dan alat bukti yang bersangkutan diduga melakukan KDRT terhadap istrinya.

"Dari hasil pemeriksaan dan alat bukti saudara Akta Dinata langsung kita tetapkan sebagai tersangka," Kata Ipda Wahyu. Senin (30/5/2022).

 Ipda Wahyu menjelaskan yang bersangkutan belum dilakukan penahanan, sebab Selasa (31/5/2022) pihaknya akan kembali melakukan pemanggilan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Terpisah, kuasa hukum Korban KDRT, Zeplin Erizal mengucapkan terima kasih kepada tim penyidik unit PPA sat Reskrim Lampung Barat yang sudah bekerja sesuai prosedur."Semoga perkara ini cepat selesai dan korban bisa mendapatkan keadilan yang sesuai," tuturnya. ( Tribunlampung.co.id / Saidal Arif )

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved