Tribunlampung.co.id, Way Kanan - Diduga terlibat kasus narkoba, berkas Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Way Kanan dari Fraksi PAN Ari Saputra diproses.
Penyerahan berkas PAW Ari Saputra dilakukan oleh Barusman selaku Kabag Risalah DPRD Way Kanan serta disaksikan oleh Rozali selaku Ketua DPD PAN yang juga menjabat sebagai anggota DPRD Way Kanan ke Komisi Pemilihan Umun (KPU) kabupaten setempat.
Ketua KPU Way Kanan Refki Dharmawan didampingi anggota menerima rombongan DPRD Way Kanan untuk penyerahan surat permintaan verifikasi persyaratan calon PAW anggota DPRD Way Kanan atas nama Ari Saputra.
Penyerahan berkas PAW Ari Saputra diterima oleh Ketua KPU Way Kanan Refki Dharmawan dan disaksikan Ketua DPD PAN Way Kanan Rozali.
Selain itu, dilakukan juga Penyerahan Surat dari Ketua DPRD Way Kanan bernomor: 005/108.b/II-WK/2022, tanggal 6 Juni 2022 mengusulkan Adi Wijaya sebagai PAW Ari Saputra.
Baca juga: Diduga Curi HP dan Rokok, Anak di Bawah Umur di Way Kanan Diamankan Polisi
Baca juga: Bawaslu Lampung Akan Menyesuaikan Pengawas TPS Seusai Proyeksi KPU
Ketua KPU Way Kanan Refki Darmawan dalam acara penyerahan surat PAW dari anggota DPRD Kabupaten dari Ari Saputra kepada Adi Wijaya dari Fraksi PAN mengatakan sesuai aturan PAW anggota dewan terlebih dahulu akan melakukan pemeriksaan dan selanjutnya meneliti berkas .
”Setelah itu KPU Way Kanan memplenokan dokumen calon PAW, sesuai dengan keputusan penetapan calon terpilih dan menyampaikan berkas ke pimpinan DPRD kabupaten setempat sesuai Pemilu 2019 dan sesuai ketentuan Peraturan KPU,” katanya, Rabu 8 Juni 2022.
(Tribunlampung.co.id/Anung Bayuardi)