Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan - Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Kalianda, Lampung Selatan, melakukan jemput bola untuk melakukan perpanjangan izin tinggal salah seorang warga negara asing (WNA).
Kepala Subseksi Pelayanan dan Verifikasi Dokumen Keimigrasian, Yulianto Bima Negara, mewakili Kepala Kantor Imigrasi Kalianda Sargiyono mengatakan hal tersebut dilakukan lantaran WNA berinisial CL (42) warga negara Taiwan tersebut mengalami depresi.
CL saat sedang menjalani perawatan di Lembaga Rehabilitasi Penyalahgunaan Nabza dan Psikotik Yayasan Sinar Jati Lampung.
"Pihak keluarganya ke Imigrasi, memberi tahu bahwa CL visanya hasis masa berlaku, ketika kita tanyakan ternyata yang bersangkutan yang bersangkutan sedang direhabilitasi," kata Bima, Kamis (9/6/22).
Diketahui, CL mengalami depresi setelah mengunjungi ibunya di Desa Mataram Marga Kecamatan Sukadana, Lampung Timur.
Baca juga: Kunjungi Unila, Delegasi Kedubes AS Tawarkan Kerja Sama Pendidikan
Baca juga: KPU Lampung Timur Ajukan Anggaran Pilkada Sebesar 73 M
Sang ibu diketahui meninggal dunia dan membuat CL merasa tepukul hingga akhirnya mengalami depresi.
"CL dulunya adalah WNI tapi pindah kewarganegaraan," ujar Bima.
CL pulang ke Indonesia pada 13 Mei 2022 lalu. Izin tinggalnya habis 11 Juni 2022, sehingga harus diperpanjang izin tinggalnya.
CL menggunakan visa on arival atau visa kunjungan saat pulang menengok orang tuanya di Indonesia.
"Karena rasa kemanusiaan kita akhirnya melakukan foto sidik jari yang bersangkutan di yayasan tersebut. Untuk proses perpanjangan izin tinggal," ucap Bima.
(Tribunlampung.co.id/Dominius Desmantri Barus)