TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNG TENGAH – Kejaksaan Negeri Lampung Tengah telah menetapkan mantan Ketua PSSI Lampung Tengah berinisial SB sebagai tersangka baru kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2022.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Lampung Tengah Alfa Dera mengatakan, SB ditahan pada Kamis (7/8/2025) sekitar pukul 13.00 WIB, setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh tim penyidik dari Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Lampung Tengah.
"Sudah ada tiga tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah KONI 2022, kerugian negara ditaksir mencapai Rp 1,14 miliar," ungkap Alfa Dera.
Alfa melanjutkan, penahanan SB menambah daftar tersangka dalam perkara ini, setelah sebelumnya penyidik telah menahan dua orang lainnya.
Yakni Ketua KONI Kabupaten Lampung Tengah dperiode 2022 serta Bendahara KONI periode 2022.
Dia menyebutkan, berdasarkan hasil audit dari BPKP Perwakilan Provinsi Lampung, kerugian keuangan negara ditaksir mencapai Rp1.140.493.660,00.
"Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, diantaranya Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU Tipikor; Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Tipikor; Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan Pasal 56 KUHP," ujarnya.
Alat Bukti Cukup
Penahanan SB dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-03/L.8.15/F.d.01/08/2025, dan untuk sementara SB dititipkan di Rutan Kelas I Bandar Lampung selama 20 hari ke depan.
“Penahanan dilakukan secara profesional dan humanis, sesuai dengan SOP,” ujar Alfa Dera Kepala Seksi Intelijen Kejari Lampung Tengah.
Alfa menyebutkan, SB ditetapkan tersangka dan ditahan setelah terkumpul lebih dari dua alat bukti.
Selain lebih dari dua alat bukti, salah satu yang menguatkan dugaan tersebut adalah pengakuan dari sejumlah anggota KONI dan PSSI Lampung Tengah, yang diterima Tim Tindak Pidana Khusus Kejari Lampung Tengah terkait manipulasi SPJ tersebut.
Alfa dan tim akan melakukan pendalaman untuk cabang olahraga (Cabor) lain di dalam dugaan korupsi KONI Lampung Tengah periode 2022.
"Kami akan terus melakukan pendalaman terkait dugaan tindak pidana korupsi ini, kami akan usut tuntas baik di lingkup KONI maupun cabang olahraga lain," kata dia.
Manipulasi SPJ Dana Hibah KONI