Polres Metro

Kronologi Penangkapan Empat Pria dan Wanita Pengguna Sabu oleh Kepolisian

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

CIDUK EMPAT ORANG- Satresnarkoba Polres Metro kembali ciduk empat orang berikut barang bukti sabu dan senpi rakitan.

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Metro - Jajaran Polda lampung mengungkap kronologi penangkapan empat pria dan wanita pengguna sabu di Metro.

"Kami melakukan penggerebekan Selasa (6/8/2025) malam sekira pukul 23.00 WIB di Jalan Tangkil, Kelurahan Metro, Kecamatan Metro Pusat," beber Kapolres Metro, AKBP Hangga Utama Darmawan, S.I.K., melalui Kasat Narkoba IPTU Prasetyo, S.H.

Empat pelaku masing-masing berinisial MRI (30), asal Kabupaten Pesawaran; RAF (37), PNS asal Metro Barat; ASZ (23), warga Metro Pusat; dan S (25), asal Metro Utara diciduk dalam penggerebekan tersebut.

Dia menjelaskan, saat dilakukan penggeledahan terhadap para pelaku, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

“Kami menemukan 1 plastik klip bening berisi kristal diduga sabu seberat ± 0,40 gram, dua batang pyrex berisi endapan putih, dua pipet plastik yang juga mengandung bercak kristal, serta seperangkat alat hisap sabu,” jelasnya.

Baca juga: Polsek Baradatu Polda Lampung Pasang Bendera Merah Putih ke Rumah Warga

Baca juga: Polisi Kembali Bagikan Bendera Merah Putih, Kali Ini di Banjit

Satresnarkoba Polres Metro, Polda Lampung kembali ciduk empat orang berikut barang bukti sabu dan senpi rakitan.

Petugas menemukan satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver (silinder putar) yang disimpan dalam celana milik MRI.

Selanjutnya, ke empat pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolres Metro guna proses penyidikan lebih lanjut.

Sementara barang bukti senjata api rakitan telah diserahkan ke Satuan Reserse Kriminal untuk ditindaklanjuti.

“Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun,” tutupnya.

Polres Metro menegaskan komitmennya dalam memberantas segala bentuk penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya dan mengimbau masyarakat untuk terus bersinergi dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba.

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID)

Berita Terkini