2 Anggota DPR Ditetapkan KPK Sebagai Tersangka Korupsi Dana Sosial Rp 28 Miliar

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TETAPKAN TERSANGKA - KPK menetapkan dua anggota DPR RI, Heri Gunawan (HG) dan Satori (ST), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Keduanya diduga menyelewengkan dana program sosial dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) senilai total lebih dari Rp28 miliar. Penetapan tersangka ini diumumkan oleh Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (7/8/2025) malam.

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Jakarta - Dua anggota DPR RI resmi ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi alias KPK sebagai tersangka dugaan korupsi dana sosial sebesar Rp 28 miliar.

Adapun dana program sosial tersebut berasal dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Setelah dilakukan penyidikan, akhirnya KPK resmi menetapkan dua anggota dewan terhormat yakni Heri Gunawan (HG) dan Satori (ST), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). 

Keduanya diduga menyelewengkan dana program sosial dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) senilai total lebih dari Rp 28 miliar.

Penetapan tersangka ini diumumkan oleh Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (7/8/2025) malam.

"Setelah melakukan penyidikan umum sejak Desember 2024 dan menemukan setidaknya dua alat bukti yang cukup, KPK menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu HG dan ST, keduanya selaku anggota Komisi XI DPR RI periode 2019–2024," ujar Asep Guntur, seperti dikutip dari Tribunnews.com.

Kasus ini, menurut Asep, berawal dari Laporan Hasil Analisis (LHA) Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta pengaduan dari masyarakat.

Modus Manfaatkan Wewenang Anggaran

Asep menjelaskan konstruksi perkara yang menjerat kedua legislator tersebut. 

Sebagai anggota Komisi XI, Heri dan Satori memiliki wewenang untuk memberikan persetujuan terhadap rencana anggaran tahunan BI dan OJK.

Wewenang ini diduga dimanfaatkan untuk meminta alokasi dana program sosial. 

Sebelum anggaran disetujui, Panitia Kerja (Panja) Komisi XI, yang juga beranggotakan Heri dan Satori, menggelar rapat tertutup dengan BI dan OJK.

"Dalam rapat tersebut, disepakati antara lain BI dan OJK memberikan dana program sosial kepada masing-masing anggota Komisi XI DPR RI," jelas Asep.

Dana tersebut disalurkan melalui yayasan-yayasan yang ternyata dikelola oleh rumah aspirasi milik kedua tersangka. 

Heri Gunawan menggunakan 4 yayasan, sementara Satori mengelola 8 yayasan untuk menampung dana tersebut.

Halaman
12
Tags:

Berita Terkini