Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan, video itu berisi ceramah. Ada pula buletin atau selebaran yang diterbitkan di Sukabumi setiap bulan.
“Lalu berdasarkan dari ahli agama Islam, literasi Islam, ahli pidana hingga ahli bahasa, ditemukan adanya delik atau perbuatan melawan hukum terhadap UU Ormas dan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang berita bohong yang menimbulkan keonaran,” kata Kombes Pol Hengki Haryadi.
“Jadi perlu ditekankan, apa yang disampaikan selama ini mendukung NKRI dan Pancasila, akan tetapi faktanya bertentangan. Dan penindakan kami bukan terhadap person, tapi organisasinya juga akan kita tindak," kata Hengki.
(Tribunlampung.co.id / V Soma Ferrer/Bayu Saputra)