"Saya keberatan, karena setahu saya kalau sesuai dengan apa yang korban saksi omongkan cuman teman saja," jelas Ayu Thalia, dikuti dari Wartakota.
Secara blak-blakan, Ayu turut menyinggung sikap semestinya dalam pertemanan.
Menurutnya jika hubungan hanya sebatas teman, tidak sampai memanggil sayang saat berkirim pesan hingga tidur bersama.
"Teman biasa itu tidak tidur bareng, teman biasa itu tidak chat panggil sayang, tidak tanya saya kapan mens," kata Ayu dalam sidang.
Terlebih lagi, menurut pengakuan Ayu, dirinya dan Sean pernah beberapa kali check in di sebuah hotel.
Hingga Ayu menyebut sampai pernah tidur di kediaman Sean.
"Dan saksi korban juga beberapa kali check in di hotel sama saya, dan setahu saya kalau cuman teman, saksi korban pernah membawa saya untuk tidur di rumahnya," ucap Ayu.
Nicholas Sean Menolak Saling Memaafkan
Jadi saksi dalam persidangan kasus pencemaran nama baik Ayu Thalia, Nicholas Sean menolak saran hakim untuk saling memaafkan.
Awalnya Hakim Ketua Sutadji menawarkan untuk saling memaafkan pada terdakwa, Ayu Thalia.
"Saya sebagai orangtua, sekaligus pak hakim. Saudara berdua terlanjur ada masalah, sudah saling lapor. Mau tidak saling memaafkan?"
"Tuhan saja Maha Pemaaf, masa kita enggak, bagaimana terdakwa?" kata hakim ketua Sutadji, seperti diberitakan Kompas.com.
Mendengar saran hakim, Ayu Thalia menganggukkan kepala tanda setuju.
Sementara itu, Sean menolak tegas untuk saling memaafkan.
Sean menolak saling memaafkan dengan Ayu Thalia lantaran memiliki alasan tersendiri.
"Saya pikir konsep memaafkan itu berarti saya berbuat salah. Itu tidak perlu, Yang Mulia."
"Saya pikir itu tidak harus," ujar Sean.
Mendengar penjelasan Sean, Sutadji pun tidak memaksa.
"Ya sudah, saya enggak memaksa. Yang penting saya sudah memberi saran," ujar Sutadji.
(Tribunnews.com/Ayumiftakhul)(Wartakotalive.com/Ikhwan Mutuah Mico)(Kompas.com/Vincentius Mario)(Tribunlampung.co.id)