"Kami mengimbau masyarakat agar tidak membeli hewan kurban dari luar daerah, khususnya daerah yang sudah tercatat memiliki riwayat penyebaran wabah PMK," Kata Maarif.
Pihaknya juga sudah menempatkan petugas di perbatasan pinusan dan perbatasan dengan Oku Selatan, untuk mengantisipasi masuknya hewan kurban dari luar daerah.
"Untuk hewan kurban yang dibeli dari luar daerah harus melampirkan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dari pihak terkait," ucapnya.
(Tribunlampung.co.id/Saidal Arif)