Berita Terkini Artis

Telah Resmi Berpisah, Olla Ramlan Sebut Tebuka Peluang untuk Dirinya Rujuk dengan Aufar Hutapea

Editor: Dedi Sutomo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi. Telah resmi berpisah, Olla Ramlah sebut tetap terbuka peluang untuk rujuk dengan mantan suaminya.

Aufar Hutapea wajib bayar nafkah anak Rp 40 juta per bulan

Usai cerai dari Olla Ramlan, Aufar Hutapea wajib membayar nafkah kedua anak mereka sesuai putusan Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan telah resmi memutuskan perkara perceraian keduanya pada Senin (6/6/2022).

Dalam putusan tersebut, Aufar sebagai tergugat wajib membiayai nafkah kedua anaknya sebesar Rp 40 juta setiap bulannya.

"Nafkahnya untuk 2 orang anak Rp 40 juta."

"Untuk mut'ah juga telah dikabulkan sesuai dengan gugatan serta nafkah selama masaidah juga," ujar Humas PA Jakarta Selatan, Taslimah, Senin (6/6/2022).

Selain itu, Aufar juga diwajibkan membayar masa iddah dan mut'ah sebesar Rp 100 juta kepada Olla Ramlan selama proses perceraian berlangsung.

"Untuk nafkah selama masaidah adalah Rp 60 juta."

"Untuk mut'ah sejumlah Rp 40 juta," ujarnya.

Lebih lanjut, dalam putusan tersebut tidak ada gugatan terkait harta gana gini yang dilayangkan oleh Olla Ramlan maupun Aufar Hutapea.

"Engga ada (harta gana gini) hanya itu saja yang disebutkan."

"Perceraian serta gugatan hak asuh anak, serta biaya pemeliharaan anak akibat perceraian," pungkasnya.

Sebagai informasi, presenter Olla Ramlan dikabarkan mendaftarkan gugatan cerainya terhadap Aufar Hutapea pada 23 Maret 2022 silam.   

Olla mendaftarkan gugatan cerai ke PA Jaksel melalui ecourt atau online setelah menjalani hubungan rumah tangga selama sepuluh tahun lamanya.

Selain menggugat cerai, Olla Ramlan turut mengajukan hak asuh anak.   

Halaman
1234

Berita Terkini