Tribunlampung.co.id, Lampung Tengah - Polisi temukan sejumlah uang dari tangan dan saku tangan pelaku pemalakan tehadap sopir truk di Simpang Tiga Terbanggi Besar, Lampung Tengah.
Kasatreskrim AKP Edi Qorinas memaparkan, dari tangan pelaku berinisial HF, ditemukan uang Rp 10 ribu yang didapat dari korban Parjimen (41), sopir truk, warga Lampung Utara.
Baca juga: Breaking News, Polres Lamteng Tangkap Preman di Simpang Terbanggi Besar saat Sedang Peras Sopir Truk
"Pelaku memaksa meminta uang Rp 10 ribu supaya bisa terus jalan truknya. Pelaku memintanya dengan cara memaksa kepada korban dengan ancaman," jelas AKP Edi Qorinas, Senin (20/6/2022).
Tak hanya uang tunai Rp 10 ribu, Team Khusus Anti Bandit 308 Satreskrim Polres Lamteng juga turut melakukan penggeledahan ke badan dan pakaian korban.
"Dari saku celana pelaku HF kami juga temukan uang pecahan Rp 10 ribu sebanyak enam lembar dengan total Rp 60 ribu dan tiga lembar uang pecahan Rp 2.000, yang diduga kuat juga merupakan dari hasil pelaku melakukan pemalakan," ujarnya.
(tribunlampung.co.id/syamsir alam)