Tribunlampung.co.id, Lampung Tengah - Seorang warga Kecamatan Mesuji, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan ditangkap Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Lampung Tengah.
Penangkapan pelaku berinisial YIS (38), warga Kampung Surya Adi tersebut dilakukan Satres Narkoba di Kampung Tanjung Harapan, Kecamatan Seputih Banyak, Senin (13/6/2022) lalu.
Kepala Satres Narkoba AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata mewakili Kapolres AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya menjelaskan, YIS diamankan karena kedapatan membawa satu paket kecil serbuk kristal bening yang diduga sabu.
"Kami mendapat informasi, ada seseorang membawa paket sabu di badannya. Laporan tersebut kami tindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan kepada yang bersangkutan," ujar Dwi Atma Yofi Wirabrata, Selasa (21/6/2022).
Saat diamankan, pelaku YIS sedang berdiri di depan halaman rumah warga, dan pada saat itu juga dilakukan penyergapan terhadap YIS.
"Saat digeledah, di saku celana pelaku terdapat satu kotak rokok merk Magnum, saat dibuka, isi kotak rokok tersebut satu plastik klip bening yang di dalamnya berisi serbuk kristal diduga kuat sabu," katanya.
Pelaku YIS dan barang bukti sabu saat ini diamankan di Satres Narkoba Polres Lamteng, polisi masih melakukan pengembangan perkara, termasuk dari mana pelaku mendapatkan serbuk haram tersebut.
Pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat ( 1 ) dan atau Pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, setiap orang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman dan atau setiap penyalahguna narkotika golongan I bagi diri sendiri dipidana hukuman penjara selama 4 sampai 12 tahun penjara.
Kasat Reserse Narkoba juga mengimbau masyarakat agar menjauhi narkoba, laporkan ke polisi terdekat jika melihat dan mendengar ada tindak pidana penyalahgunaan narkoba.
(tribunlampung.co.id/syamsir alam)