Idul Adha 2022

Syarat Jual Hewan Kurban Jelang Idul Adha

Penulis: Virginia Swastika
Editor: Kiki Novilia
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi sapi kurban. Simak syarat jual hewan kurban yang harus dipenuhi di tengah wabah PMK.

Tribunlampung.co.id, Jakarta - Momen perayaan Idul Adha 2022 diwarnai dengan banyaknya penjual hewan kurban. Simak syarat jual hewan kurban.

Biasanya, hewan kurban yang disembelih adalah kambing atau sapi.

Kendati demikian, rupanya ada syarat jual hewan kurban, khususnya di tengah mewabahnya PMK (penyakit mulut dan kuku).

Hal ini karena hewan yang dikurbankan tak boleh asal pilih, mengingat dagingnya akan dibagikan ke orang lain.

Plt Kepala Dispangtan (Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian) Kota Malang, Sri Winarni mengungkapkan syarat jual hewan kurban.

Baca juga: Syarat Hewan Kurban untuk Idul Adha 2022

Baca juga: Tata Cara Mandi Wajib Bagi Pria Sebelum Salat Idul Adha 2022

Ia menuturkan bahwa hewan ternak harus punya SKKH (Surat Keterangan Kesehatan Hewan) dari dinas terkait.

"Memang syarat itu sesuai dengan aturan yang ada di Peraturan Menteri Pertanian dan Surat Edaran dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur."

"Jadi untuk membuktikan hewan Kurban yang dijual itu sehat harus ada SKKH," kata Sri dilansi dari Kompas.com pada Senin (21/6/2022).

Sri mengaku pihaknya telah mengupayakan sosialisasi terkait dengan peraturan tersebut kepada para pedagang.

Ia pun mengimbau agar penjual hewan ternak yang belum memiliki SKKH untuk segera mengurusnya.

"Kami mengimbau kepada para penjual yang belum memiliki SKKH untuk segera mengurus," katanya.

Sementara itu, terdapat pula syarat soal lokasi penjualan yang harus dipenuhi.

Baca juga: Simak Niat Salat Idul Adha Lengkap dengan Artinya

Baca juga: 7 Menu Santapan Idul Adha Khas Nusantara

Sri mengatakan bahwa para pedagang harus memiliki surat izin dari pemilik lokasi jualan, Ketua RT dan RW yang disahkan oleh pihak Kelurahan setempat.

Nantinya surat izin tersebut bisa dijadikan dasar untuk mengurus surat keterangan tempat penjualan hewan yang dikeluarkan oleh pihaknya.

"Kemudian nanti dibawa ke tempat kami dan kami akan mengeluarkan surat keterangan penjualan yang mana salah satunya dilengkapi dengan surat (SKKH) dari daerah asal, misal dari Dampit, Kabupaten Malang ya dari dinas disana," katanya.

Syarat hewan kurban yang terjangkit PMK berdasarkan fatwa MUI

Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menetapkan hukum serta syarat hewan kurban di tengah wabah PMK.

Mengacu pada Fatwa Nomor 32 Tahun 2022 yang ditetapkan Selasa (31/5/2022), ada 3 hukum kurban dengan hewan yang terjangkit PMK, yakni sah, tidak sah, dan sedekah.

Artinya, hewan yang terkena wabah PMK dapat dijadikan hewan kurban jika memenuhi beberapa syarat yang ditentukan.

Dilansir dari Kompas.com (5/6/2022), berikut syarat hewan kurban yang terkena PMK:

1. Hewan kurban sah

Hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori ringan hukumnya sah dijadikan hewan kurban.

Gejala klinis PMK kategori ringan meliputi:

a. Lepuh ringan pada celah kuku

b. Kondisi lesu

c. Tidak nafsu makan

d. Keluar air liur lebih dari biasanya

2. Hewan kurban tidak sah

Hewan yang terkena PMK gejala klinis kategori berat hukumnya tidak sah dijadikan hewan kurban.

Gejala klinis PMK kategori berat meliputi:

a. Kuku melepuh dan mengelupas

b. pincang hingga tidak bisa berjalan

c. Kurus karena terkena wabah PMK

3. Hewan kurban yang dianggap sedekah

Hewan yang terjangkit PMK dengan gejala klinis kategori berat tapi sembuh dari PMK setelah lewat rentang waktu yang dibolehkan berkurban (tanggal 10 sampai dengan 13 Dzulhijjah), maka hewan tersebut tidak bisa dijadikan hewan kurban.

Namun apabila tetap disembelih, hewan tersebut dianggap sebagai sedekah. ( Tribunlampung.co.id / Virginia Swastika )

Berita Terkini