Bandar Lampung

Daftar Lewat Prestasi, Calon Siswa PPDB SMA/SMK N Bisa Pilih 2 Jalur Pendaftaran

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PPDB Lampung secara online dapat dilakukan melalui laman https://lampung.siap-ppdb.com.

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2022-2023 jenjang SMA dan SMK Negeri di Lampung mulai dibuka besok selama empat hari (27-30 Juni 2022).

PPDB di Lampung bisa dilakukan melalui empat jalur yakni jalur zonasi, jalur afirmasi, jalur perpindahan orangtua/ wali dan jalur prestasi.

Dimana PPDB Lampung secara online dapat dilakukan melalui laman https://lampung.siap-ppdb.com.

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung meminta calon siswa yang akan melakukan PPDB jenjang SMA dan SMK negeri untuk memenuhi ketentuan dan persyaratan yang ada.

"Kita berharap kepada calon peserta didik baru, silahkan mengikuti seluruh ketentuan dan persyaratan yang ada dalam pedoman juknis (petunjuk teknis) dari PPDB online," imbau Sekretaris Disdikbud Lampung Tommy Efra Hendarta, Minggu (26/6/2022).

Baca juga: MKKS SMAN Se-Lampung Siap Melaksanakan PPDB 27-30 Juni 2022

Baca juga: PPDB SMAN/SMKN di Lampung Online, Wilayah Susah Internet Bisa Offline

Tommy mengatakan, tiap calon siswa hanya bisa mendaftar di satu sekolah saja sesuai jalur pendaftaran yang dipilihnya.

Jika tidak diterima di sekolah pilihannya, calon siswa tersebut tidak bisa mendaftar lagi di sekolah negeri lainnya sekalipun berada di satu wilayah zonasi yang sama.

"Sesuai Permendikbud yang jadi rujukan kita sebagai juknisnya, hanya memberi satu (pilihan) saja. (Kalau tidak diterima), ya udah," paparnya.

Namun lebih lanjut Tommy menjelaskan, untuk calon siswa yang mendaftar melalui jalur prestasi, memiliki kesempatan memilih dua jalur pendaftaran. Yakni jalur prestasi dan juga zonasi sekaligus.

"Kalau calon siswa menggunakan prestasi, dia bisa lewat jalur prestasi dan juga zonasi," ungkap Tommy.

Calon siswa yang mendaftar melalui jalur prestasi ini, bisa daftar sekolah dimana saja walaupun di luar kecamatan wilayah zonasinya, sekaligus bisa mendaftar di sekolah yang berada pada zonasinya.

Contohnya calon siswa jalur prestasinya memilih SMAN A di Bandar Lampung dan jalur zonasinya memilih SMAN lainnya di dekat rumah atau tempat tinggalnya.

"Kalau prestasi itu, calon siswa bisa daftar kemana-mana di luar zonasinya sekalipun, selain daftar di zonasinya," kata dia.

Terkait jalur zonasi, diperuntukan bagi peserta didik yang berdomisili di lingkungan terdekat dengan satuan pendidikan yang dituju, jalur zonasi mendapatkan kuota paling sedikit 50 persen dari daya tampung sekolah.

Untuk jalur afirmasi diperuntukkan bagi peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu yang berdomisili di dalam dan di luar wilayah zonasi sekolah yang bersangkutan, jalur afirmasi mendapat kuota paling sedikit 15 persen dari daya tampung sekolah.

Jalur perpindahan orang tua/wali diperuntukkan bagi peserta didik yang orang tua/walinya telah berpindah tugas/mutasi ke daerah dimana peserta didik tinggal saat ini, jalur ini mendapat kuota paling banyak 5 persen dari daya tampung sekolah.

Sementara untuk jalur prestasi diperuntukkan bagi siswa didik yang berprestasi di bidang sains, seni dan olahraga, serta berprestasi di bidang lainnya yang sifatnya berjenjang (akademik-non akademik), jalur prestasi mendapat kuota paling banyak 30 persen dari daya tampung sekolah.

Berdasarkan jadwal, setelah pendaftaran pada 27-30 Juni 2022, akan ada proses seleksi secara real time pada waktu yang sama.

Lalu verifikasi faktual berkas dilaksanakan pada 4-6 Juli 2022, tes minat bakat (SMK) pada 4-7 Juli 2022, dan pengumuman 8 Juli 2022.

Jadwal berikutnya setelah pengumuman adalah pendaftaran ulang pada 8-9 Juli 2022.

Siswa kelas X akan masuk untuk menjalani masa pengenalan lingkungan sekolah (MPLS) pada 18-20 Juli 2022.

Sementara hari pertama masuk sekolah tahun Pelajaran 2022/2023 dimulai pada 18 Juli 2022 mendatang.

Dijelaskan Tommy, ada kuota 77.226 siswa untuk jenjang SMA/SMK di Lampung. Rinciannya, 49.104 orang di 238 SMA dan 28.122 orang di 110 SMK.

Satu Kali Daftar

Pantauan Tribun Lampung sesuai Juknis PPDB SMA/SMK di Lampung Tahun Ajaran 2022-2023, pada alur pendaftaran SMK terkait persiapan, nomor 2 poin f), tertulis jika pendaftaran online hanya dapat dilakukan satu kali.

Bila calon peserta sudah terdaftar dalam sistem online, maka tidak dapat melakukan perbaikan apapun termasuk melakukan pencabutan berkas, karena akan tertolak oleh sistem aplikasi.

Sementara untuk alur pendaftaran online SMA, tertulis calon siswa memilih jalur pendaftaran, mengunggah dokumen persyaratan, dan memilih sekolah pilihan. Peserta diminta mencetak atau menyimpan soft file bukti pengajuan pendaftaran.

Peserta dapat mengecek status pendaftarannya apakah ditolak atau terverifikasi oleh panitia sekolah. Peserta yang unggahan dokumennya ditolak dengan alasan dapat melakukan klarifikasi ke panitia.

Peserta dapat melihat hasil seleksi sementara melalui menu seleksi dan melihat pengumuman pada menu yang sama saat jadwal pengumuman tiba.

Posko pengaduan

Disdikbud Lampung telah membentuk tim penanganan pengaduan dengan melibatkan pemangku kepentingan dan menyiapkan posko pengaduan terkait pelaksanaan PPDB.

"Posko pengaduan untuk memberikan penjelasan apabila masih yang kurang dimengerti ataupun ada yang ingin disampaikan terkait PPDB," kata Sekretaris Disdikbud Lampung Tommy Efra Hendarta.

"Kalau pengaduan langsung bisa ke kantor disdikbud atau melalui nomor telepon," imbuhnya.

Nomor pengaduan melalui call center 0811 7245 453, atau bisa melalui https://lampung.lapor.go.id. Sekretariat PPDB juga ada di tiap satuan pendidikan masing-masing.

Berdasarkan Bab IV dalam Juknis PPDB SMA/SMK di Lampung tahun ajaran 2022-2023 terkait Pengendalian, Pengaduan, dan Informasi, masyarakat berhak melakukan pemantauan dan pengawasan penyelenggaraan PPDB pada satuan pendidikan.

Pengaduan dapat berupa keluhan, kritik dan saran dalam penyelenggaraan proses PPDB secara langsung. Tindak lanjut atas pengaduan secara teknis diselesaikan oleh tim penanganan pengaduan berkoodinasi dengan pihak-pihak terkait dan diselesaikan sebagaimana mestinya.

(Tribunlampung.co.id/ Sulis Setia M)

Berita Terkini