Plt Kepala Dispangtan (Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian) Kota Malang, Sri Winarni mengungkapkan syarat jual hewan kurban.
Ia menuturkan bahwa hewan ternak harus punya SKKH (Surat Keterangan Kesehatan Hewan) dari dinas terkait.
"Memang syarat itu sesuai dengan aturan yang ada di Peraturan Menteri Pertanian dan Surat Edaran dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur."
"Jadi untuk membuktikan hewan Kurban yang dijual itu sehat harus ada SKKH," kata Sri dilansi dari Kompas.com pada Senin (21/6/2022).
Sri mengaku pihaknya telah mengupayakan sosialisasi terkait dengan peraturan tersebut kepada para pedagang.
Ia pun mengimbau agar penjual hewan ternak yang belum memiliki SKKH untuk segera mengurusnya.
"Kami mengimbau kepada para penjual yang belum memiliki SKKH untuk segera mengurus," katanya.
Sementara itu, terdapat pula syarat soal lokasi penjualan yang harus dipenuhi.
Sri mengatakan bahwa para pedagang harus memiliki surat izin dari pemilik lokasi jualan, Ketua RT dan RW yang disahkan oleh pihak Kelurahan setempat.
Nantinya surat izin tersebut bisa dijadikan dasar untuk mengurus surat keterangan tempat penjualan hewan yang dikeluarkan oleh pihaknya.
"Kemudian nanti dibawa ke tempat kami dan kami akan mengeluarkan surat keterangan penjualan yang mana salah satunya dilengkapi dengan surat (SKKH) dari daerah asal, misal dari Dampit, Kabupaten Malang ya dari dinas disana," katanya. ( Tribunlampung.co.id / Virginia Swastika )