Berita Lampung

Polres Pringsewu Tangkap Pelaku Curanmor, Tersangka Juga Penadah Motor Curian

Penulis: Tri Yulianto
Editor: Dedi Sutomo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polres Pringsewu menangkap seorang pelaku curanmor sekaligus penadah hasil curian. Polisi masih memburu 3 rekan pelaku.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, tersangka BA kini ditahan di Polres Pringsewu dan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian.

"Dirinya terancam hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun," kata Faebo.

Ditambahkan oleh Feabo, pihaknya masih mengembangkan penyelidikan guna mengungkap ketiga rekan pelaku.

Dan juga untuk mengungkap kemungkinan ada TKP pencurian lainnya yang dilakukan oleh pelaku dan rekannya.

(Tribunlampung.co.id/Tri Yulianto)

Berita Terkini