Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, tersangka BA kini ditahan di Polres Pringsewu dan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian.
"Dirinya terancam hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun," kata Faebo.
Ditambahkan oleh Feabo, pihaknya masih mengembangkan penyelidikan guna mengungkap ketiga rekan pelaku.
Dan juga untuk mengungkap kemungkinan ada TKP pencurian lainnya yang dilakukan oleh pelaku dan rekannya.
(Tribunlampung.co.id/Tri Yulianto)