"Nyamuk yang membawa virus DBD ini aktif ketika pagi hingga sore hari. Sehingga ketika seseorang terkena gigitan ia tidak sadar bahwa telah tergigit oleh nyamuk tersebut. Maka diperlukan edukasi kepada masyarakat mengenai virus DBD ini," kata Erla
Untuk tindakan fogging, Dinkes Metro melakukan tindakan apabila seseorang telah terjangkit DBD.
Tindakan itu dilakukan dengan cara melakukan penyemprotan asap kimia di rumah seseorang yang telah terjangkit DBD.
"Untuk fogging, itu dilakukan ketika ada kasus DBD. Kami mendatangi rumah yang terkena DBD, kemudian dilakukan pengecekan di sekitar rumah apakah ada jentik nyamuk jenis aedes aegypti di lokasi rumahnya," tambah Erla.
Tindakan fogging ini tidak dapat dilakukan mandiri oleh masyarakat.
Erla mengatakan, apabila ingin melakukan fogging mandiri, masyarakat perlu melakukan konsultasi kepada Dinas Kesehatan Metro.
Hal ini dikarenakan tindakan fogging harus melalui uji kimia agar herbisida yang digunakan sesuai dan tidak membahayakan bagi manusia.
"Untuk yang ingin melakukan fogging mandiri, maka perlu konsultasi dengan kami terlebih dahulu. Apabila cairan kimia yang digunakan sudah sesuai dan ditemukan jentik nyamuk di rumahnya, maka diperbolehkan melakukan fogging mandiri," jelas Erla.
Selain tindakan fogging, Dinkes Metro juga memberikan abate kepada masyarakat secara gratis.
Abate tersebut digunakan dengan cara mencelupkan cairannya ke dalam bak mandi atau tempat-tempat di sekitar rumah yang tergenang air.
Abate dapat didapatkan secara gratis oleh masyarakat di puskesmas terdekat dari tempat tinggal.
"Kami memberikan abate yang disebar di puskesmas dan dapat diperoleh secara gratis oleh masyarakat," ungkap Erla.
Dengan ditemukannya sebanyak 77 kasus DBD di Metro, maka dinkes berharap kasus tersebut dapat berkurang ke depannya.
"Harapan kami untuk enam bulan ke depan akan menurun, kami tetap melakukan tindakan pencegahan maupun pengobatan kepada masyarakat agar terhindar dari virus DBD tersebut," tutup Erla.
( Tribunlampung.co.id / Muhammad Humam Ghiffary )