"Nanti setelah kedua belah pihak datang, maka akan dilakukan penunjukan mediator untuk memediasi," ucapnya.
Sondra Mukti pun mengaku tak mengetahui apa alasan kedua belah pihak tak hadir dalam persidangan tersebut.
"Untuk alasan ketidakhadiran penggugat tidak tahu, karena dari persidangan kemarin baik penggugat dan kuasa hukumnya tidak hadir, jadi pengadilan tidak tahu.
Jadi dari tergugat tidak pula hadir baik prinsipal maupun kuasanya," jelasnya.
Namun jika Sirajuddin dan model tersebut kembali tak hadir, maka majelis hakim akan menentukan sikap apakah perkara tersebut dilanjutkan atau tidak.
(Tribunlampung.co.id/Fenty Novianti)