Tribunlampung.co.id, Pringsewu - Pendaftaran ulang calon Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Kabupaten Pringsewu berakhir hari Minggu (17/7/2022) besok.
Pendafataan ulang calon PPDB Pringsewu ini sudah memasuki hari ketiga.
Pendaftaraan ulang calon PPDB Pringsewu dijadwalkan pada 13 Juli - 16 Juli 2022.
Adapun syarat pendaftaran ulang PPDB sebagai berikut:
- Poto kotokopi Surat Keterangan Lulus (SKL) dilegalisir 1 lembar
Baca juga: Polres dan Polsek Lampung Tengah Lakukan Pendampingan dan Pengawasan Cegah PMK
Baca juga: Petani Pringsewu Khawatirkan Padinya jadi Hitam Akibat Cuaca Tak Tentu
- Potokopi kartu keluarga (KK) 2 lembar
- Potokopi kartu PIP/PKH (bagi yang memiliki) 1 lembar
- Mengisi surat pernyataan/form pendaftaran
Semua berkas dimasukan ke dalam satu map, laki-laki (hijau) dan perempuan (merah).
Sementara, di UPT SMP 1 Pringsewu, meski pendaftaran ulang berakhir besok, hari ini semua calon PPTD sudah menyelesikannya.
Hal tersebut disampaikan Wakil Kepala Sekolah UPT SMP 1 Pringsewu, Mustofa.
"Alhamdulillah meskipun berkahir besok, tapi hari ini sampai pukul 10.00 WIB daftar ulang calon PPTD sudah selesai semua," kata Mustofa, Kamis 14 Juli 2022.
"Jadi nggak ada yang gugur. Sebab seandainya sampai batas waktu yang ditentukan tidak melakukan daftar ulang itu akan dinyatakan gugur," ungkapnya.
Mustofa menjelaskan, hal tersebut terjadi karena antusiasme calon PPTD sangat tinggi.
Tahun ini, UPT SMP 1 Pringsewu menerima calon PPTD sebanyak 128 orang.
Jumlah tersebut sudah mencakup para siswa yang masuk dengan jalur zonasi, prestasi, perpindahan orangtua dan afirmasi.
Nantinya, jumlah tersebut akan dibagai menjadi empat kelas, masing-masing kelas berisi 32 siswa.
Menurut Mustofa, penerimaan jumlah calon PPTD tahun ini masih sama dengan tahun sebelumnya.
Sebab, kapasitas ruangan yang dimiliki UPT SMP 1 Pringsewu terbatas.
Ia juga menjelaskan, proses belajar mengajar akan dimulai pada Senin (18/7/2022) mendatang dan tetap menerapkan protokol kesehatan.
(Tribunlampung.co.id/ Riana Mita Ristanti)