Narapidana Tewas di Lampung

Napi Lampung Tewas Dianiaya, Kakanwil Kemenkumham Lampung Pastikan Tidak Ada yang Ditutupi

Penulis: Bayu Saputra
Editor: Reny Fitriani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kakanwil Kemenkumham Lampung Edi Kurniadi (dua dari kanan), bersama Direktur LBH Bandar Lampung Sumaindra Jarwadi (kemeja kotak), Rosilawati ibu dari Rio Febrian ABH yang tewas dan Andrian Syahputra (kiri) saat diwawancarai awak media usai LBH Bandar Lampung bertemu dengan pihak Kanwil Kemenkumham Lampung di Bandar Lampung, Jumat (15/7/2023).

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Lampung memastikan semua proses sedang dilakukan oleh pihaknya dan termasuk kepolisian terkait kasus napi Lampung tewas dianiaya. 

Kakanwil Kemenkumham Lampung Edi Kurniadi saat ditemui Tribun Lampung mengatakan jika memang ada keterlibatan pegawai, dirinya  tidak akan menutup-nutupi.

Hasil sementara yang dilakukan tim memang adanya penganiayaan yang dilakukan oleh sesama napi.

"Pihak keluarga juga sudah menyampaikan unek-uneknya dan telah membentuk tim terkait adanya kejadian ini," kata Edi, Jumat (15/7/2022)

Masalah hukumnya sudah diserahkan kepada polisi dan tidak akan ada yang ditutupi-ditupi.

Baca juga: LBH Bandar Lampung Dampingi Keluarga Napi Tewas Cari Keadilan

Baca juga: Polda Lampung Sudah Periksa 16 Saksi Terkait Kasus Napi Lampung Tewas Dikeroyok

Dan akan diberikan ruang secara luas kepada penyidik untuk menuntaskan kasus ini.

"Kami turut berdukacita atas kejadian ini dan ini menjadi momentum hari darma karyadika serta menjadi momentum evaluasi kembali terkait pembinaan anak di LKPA, Lapas dan juga rutan," ujar Edi.

Saat ditanya apakah Kepala LKPA kelas II akan dinonaktifkan terkait hal tersebut, Edi menyampaikan bahwa saat kejadian Sambiyo sedang cuti.

Beliau juga sudah dipanggil dan segera kembali dari  Jogjakarta dan hari ini beliau sudah ada di Bandar Lampung.

Dijelaskan oleh Edi bahwa ada 4 orang yang melakukan pengeroyokan tersebut sudah dilakukan penyelidikan oleh polisi.

Jika terbukti ada 4 napi yang melakukan pemukulan dan itu semua diserahkan kepada pihak kepolisian hingga proses peradilan.

"Kami Kanwil Kemenkumham Lampung tidak akan mencampuri proses peradilan tersebut," kata Edi.

"Termasuk sipir atau petugas yang terlibat juga tidak akan ditutupi dan jangan khawatir semua itu tidak ada yang ditutupi," tegasnya.

"Saya minta kepada tim untuk kawal langsung kasus ini dan jangan sampai ada yang menghalangi proses peradilannya," kata Edi.

Jika ada kelalaian maka akan dituntaskan dan mereka yang bertugas di penjagaan juga akan diperiksa oleh pihak berwenang.

Sementara itu. Ibunda RF saat ditemui bersama LBH mengatakan harapannya kasus ini menemukan titik terang dan yang melakukan tindakan pidana agar segera diproses hukum. 

"Harus dihukum sesuai peraturan perundang-undangan, pidana berat kalau bisa. Mati harus dihukum mati," kata Rosilawati.

LBH Bandar Lampung Dampingi Keluarga Napi Tewas Cari Keadilan

Sebelumnya diberitakan, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung melakukan pengawalan terhadap keluarga napi Lampung tewas di dalam ruang Edelweis Nomor 9 Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LKPA) Kelas II Lampung.

Direktur LBH Bandar Lampung Sumaindra Jarwadi mendampingi keluarga napi Lampung tewas untuk bertemu dengan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum HAM (Kanwil Kemenhumkam HAM) Edi Kurniadi.

Hal ini untuk kepentingan keluarga napi Lampung tewas, agar bisa langsung bertindak cepat terhadap permasalahan yang dihadapi.

"Jadi kami tadi sudah ketemu dengan Kakanwil dan mengadukan serta memberikan informasi beberapa hal kepada kanwil," kata Sumaindra. 

Kemudian Kakanwil Kemenkumham Lampung Edi Kurniadi telah menyampaikan beberapa hal terkait proses yang dilakukan Kanwil Kemenkumham Lampung.

Semua ini dalam pemeriksaan dan hari ini niat keluarga bukan untuk mengembalikan RF.

Tetapi secara prinsip keluarga telah berjuang untuk anak-anak lainnya dengan harapan tidak terulang lagi kejadian tersebut.

Berdasarkan catatan LBH Bandar Lampung ada beberapa kasus yang mirip dan ada sempat ABH yang ingin bunuh diri sampai dengan lumpuh dan lain sebagainya.

Hal ini menjadi catatan penting terhadap perlindungan terhadap anak sebagai korban dan ABH di Lampung.

"Kita minta kanwil untuk melakukan evaluasi LKPA,  memang ada kelalaian yang harus disanksi dengan seberat-beratnya apalagi hilangnya nyawa orang," kata Sumaindra.

Ada Indikasi Dianiaya

Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LKPA) Kelas II Lampung mengakui ada indikasi napi Lampung tewas dianiaya. 

Nama napi Lampung tewas tersebut adalah Rio Febrian (17) warga Jalan Imam Bonjol, Gang Sultan Anom Nomor 36, Langkapura, Bandar Lampung.

Plh Kepala LKPA Kelas II Lampung Andhika Saputra membenarkan ada indikasi napi Lampung tewas dianiaya. 

Diakuinya saat ini tengah dilakukan penyelidikan oleh Polda Lampung melalui Direskrimum sampai 02.30 WIB.

"Pihak polisi hadir dalam penyelidikan ke LKPA dengan direktur juga hadir, kalau dugaan penganiayaan itu memang ada," kata Andhika. 

Dirinya melihat ini ada yang janggal dan saat ini semua dilimpahkan oleh Polda Lampung untuk dilakukan pemeriksaan.

Jadi kuat dugaan korban ini diindikasikan meninggal dunia setelah dipukuli saat berada dalam sel lembaga pembinaan. 

Namun itu belum bisa disampaikan rinci karena perkara tersebut sedang ditangani pihak kepolisian.

Semua akan ditentukan pihak Polda Lampung, tetapi dugaan indikasi penganiyaan itu memang ada.

"Kepolisian melalui tim gabungan dari Ditreskrimum Polda Lampung bersama Satreskrim Polres Pesawaran yang dipimpin Direktur Kombes Pol Reynold Hutagalung telah menyambangi dan menyelidiki kasus dugaan penganiayaan tersebut," kata Andhika 

Dari hasil pemeriksaan sementara bahwa dugaan kasus tersebut belum mengarah pada keterlibatan pihak petugas LKPA.

Kalau indikasi sesama anak berurusan dengan hukum (ABH) ini kemungkinan ada dan tetapi dipukulnya seperti apa.

Dan ini tentunya harus berdasarkan bukti sah dan keterangan saksi yang menyaksikan langsung.

Terkait kelalaian petugas terlambat menghubungi pihak keluarga saat kondisi kesehatan korban mulai menurun dirinya mengaku telah menerima laporan kondisi korban sejak Jumat (8/7/2022). 

Namun petugas kesehatan menyebut keadaan korban masih dapat ditangani, tapi tetap harus dirujuk ke rumah sakit.

Tetapi pada Senin (11/7/2022) jelas Andhika yang mencoba mengunjugi Poliklnik LKPA dan mendapati korban dalam keadaaan kondisi kesehatan amat buruk.

Jadi dirinya juga sempat marah dengan pegawai, bahwa ini bagaimana bisa seperti ini kondisi korban yang memburuk.

Dan langsung diperintahkan untuk membawa ke rumah sakit.

Lalu pihaknya juga ikut dalam proses merujuk korban ke RSUD Ahmad Yani Metro.

Mulai dari pengesahan izin keluar narapidana hingga pendamping mobil ambulans mengangkut korban.

(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)

Berita Terkini