Berita Lampung

Polda Lampung Sudah Periksa 16 Saksi Terkait Kasus Napi Lampung Tewas Dikeroyok

Pihak Polda Lampung sudah memeriksa sebanyak 16 saksi terkait RF napi Lampung tewas di dalam ruang Edelweis nomor 9 LKPA kelas II Lampung.

Penulis: Bayu Saputra | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad saat ditemui Tribun Lampung, Jumat (15/7/2022) di ruang kerjanya. Polda Lampung sudah periksa 16 saksi terkait kasus papi Lampung tewas dikeroyok. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Polda Lampung sudah memeriksa sebanyak 16 saksi terkait RF napi Lampung tewas di dalam ruang Edelweis nomor 9 Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LKPA) kelas II Lampung.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad saat ditemui Tribun Lampung, Jumat (15/7/2022) di ruang kerjanya mengatakan saat ini dari 7 saksi yang diperiksa dan sekarang ini sudah ada 16 saksi yang dilakukan pemeriksaan.

Polisi akan menindaklanjuti kasus tewasnya anak berhadapan dengan hukum (ABH) di LKPA itu sesuai tindakan yang berdasarkan ilmiah.

Dari mulai menerima laporan dan saat ini sudah proses penyelidikan dan ditingkatkan penyidikan.

"Kalau awalnya dari awal pemeriksaaan 7 saksi dan sampai saat ini ada 16 saksi," kata mantan Kapolres Kepulauan Meranti ini.

Baca juga: Polres Lampung Selatan Amankan Pelaku Curat dan Barang Bukti 2 Sepeda Motor

Baca juga: 15 Lampu Jalan Padam di Lampung Selatan, Kadishub: Sabar, Kami Kurang Tenaga

Untuk saksi dari para petugas atau sipir yang berjaga ada 7 orang dan sisanya ABH lainnya rekan satu kamar korban serta termasuk saksi luar.

Saat ini dirinya fokus crime shine atau tempat kejadian perkara.

"Kami secara metodologi deduktif menjadi induktif, bagaimana standar operasional prosedur (SOP) pelaksanaan tugas jaga di LPKA tersebut," ujar Pandra.

Tentunya mereka mempunyai tugas dan tanggung jawab serta memiliki perannya masing-masing. 

"Dan selain petugas kita juga periksa ABH termasuk pihak keluarganya juga," kata Pandra.

Pihaknya juga akan melakukan pemeriksaan dimana penanganan utama di RSUD Ahmad Yani Metro.

"Berharap terangnya masalah ini dan ABH ini menjadi perhatian kita semua," imbuh Pandra.

Adapun barang bukti yang diamankan diantaranya foto yang dilaporkan oleh pihak korban baik KTP, KK dan itu untuk proses dilakukan penydikan.

Adapun tahapan proses penyelidikan menjadi penyidikan ini memang tidak terburu-buru polisi ingin masalah ini cepat terungkap.

Dan juga agar masyarakat bisa memahami dari proses penyidikan yang polisi lakukan terhadap tindak pidana ini berdasarkan ilmiah.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved