Pada 29 Juni 2022 sekitar pukul 14.00 Wib, petugas gabungan Tekab 308 Polres Way Kanan dan Polsek Blambangan Umpu akhirnya berhasil menangkap salah satu pelaku inisial WB.
"Itu di Dusun Talang Tengah Kampung Gedung Batin Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Way Kanan," terangnya.
Dari keterangan WB, akhirnya didapat empat pelaku lainnya.
"Hasil pengembangan kita amankan total lima tersangka minggu kemarin,"imbuhnya.
Pihaknya turut mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil daihatsu grand max warna putih BE 2478 YW.
Dimana mobil dipergunakan pelaku untuk membawa sapi hasil curian.
Kelima tersangkan dibidik pasal 363 KUHP dengan hancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
(Tribunlampung.co.id/Anung Bayuardi)