“Misalnya usulan periode April, namun terjadi keterlambatan berkas, maka akan kita usulkan pada periode Oktober,” ujarnya.
Sehubungan dengan telah digunakan Aplikasi Siondel untuk PNS Golongan I/b - IV/b), dan Dokumen digital(Docudigital) untuk IV/c ke atas.
Untuk kelancaran proses kenaikan pangkat, terang Dunant, maka PNS diminta menyampaikan persyaratan dimaksud dalam bentuk scan dokumen dalam bentuk pdf dengan maksimal masing – masing file sebesar 1,5 MB.
”Jika dalam pelaksanaannya terdapat hal-hal yang belum jelas, para PNS yang mengusulkan kenaikan pangkat dapat menghubungi BKPSDM Lampura. Kita siap untuk membantu,” tukasnya.
(Tribunlampung.co.id/Anung Bayuardi)