Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Tekab 308 Polresta Bandar Lampung berhasil meringkus tiga pelaku pencuri mesin penggiling padi di laboratorium Fakultas Pertanian Unila.
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Dennis Arya Putra mengatakan, tiga pencuri mesin penggiling padi di laboratorium Fakultas Pertanian Unila pada 21 Juli 2022.
"Tiga pelaku pencurian mesin penggiling padi di laboratorium Fakultas Pertanian Unila ini punya peran masing-masing," ujar Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Jumat (22/07/2022).
Adapun ketiga pelaku berinisial SF (27) warga Rajabasa, MH (52) warga Jagabaya II dan RN (42) warga Kedaton.
Berikut 3 Fakta kasus pencurian mesin penggiling padi di laboratorium Fakultas Pertanian Unila.
Baca juga: Waspada Gelombang Tinggi 23 Juli 2022 Capai 4 Meter di Selat Sunda Bagian Selatan
Baca juga: Prakiraan Cuaca Lampung Sabtu 23 Juli 2022, Sebagian Besar Kabupaten/Kota Hujan
1. Bagi Tugas
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Dennis Arya Putra menyebutkan SF merupakan otak dari hilangnya mesin penggiling.
SF mengajak rekannya MH dan RN. Pelaku SF dan MH bertugas mengangkat mesin, sedangkan RN bertugas mengawasi saat mereka beraksi.
Ketiganya memanfaatkan suasana sepi sehingga benar-benar aman bagi mereka menjalankan aksinya.
Saat keadaaan ruang kosong dan tidak ada yang mengawasi para pelaku dengan mudah mengeksekusi mesin giling.
2. Orang 'Dalam' Unila
Ketiga pelaku pencurian mesin penggiling padi berstatus buruh harian lepas alias orang 'dalam' di Fakultas Pertanian Universitas Lampung.
Baca juga: Lama Tak Nongol Selepas Kasus Hap, Saipul Jamil dan Barbie Kumalasari Ngaku Pacaran
Ironisnya, sudah tiga tahu mereka bekerja di Fakultas Pertanian Universitas Lampung.
Setelah berhasil membawa kabur mesin penggiling padi, ketiganya menjual ke barang rongsokan.
Mesin penggiling dijual Rp 250 ribu.
Padahal, harga mesin penggiling padi milik Fakultas Pertanian Unila Rp 270 juta.
3. Duit Maling Untuk Beli Rokok
Berdalih gaji yang diterima selama ini tidak cukup, ketiga pelaku melancarkan aksi pencurian mesin giling padi.
Adapun hasil pencarian mesin penggiling padi digunakan untuk membeli rokok dan kebutuhan hidup lainnya.
Baca juga: Sambil Gendong dan Cium Adzam, Sule Tanya Sudah Bisa Panggil Mama Papa Belum
"Iya uangnya saya belikan rokok, dan juga kebutuhan lainnya untuk bertahan hidup," kata SF.
Ia mengaku baru kali ini melakukan pencurian mesin penggilingan padi ini dan langsung tertangkap polisi.
"Kalau saya ini punya ide mencuri mesin penggiling padi ini sepintas saja, dan uangnya saya belikan rokok," tuntasnya.
Ketiga pelaku dibidik pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
(Tribunlampung.co.id)