Berita Terkini Artis

Makanya Kurangi Telor Setengah Matang, Hotman Paris Sindir Razman Nasution Soal Kasus Pelecehan

Editor: Indra Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi. Hotman Paris sindir Razman Nasution soal kasus dugaan pelecehan.

Dikutip dari kanal YouTube KH Infotaiment, Razman Nasution memberikan tanggapan soal tuduhan Claudia.

"Gara-gara pengakuan Claudia, kasihan asisten pribadi saya ke-2, Mika Kaunang saya terpaksa non-aktifkan," ujar Razman Nasution dikutip TribunStyle.com, Sabtu, (30/7/2022).

Diketahui Mika menjadi asisten pribadi kedua Razman dibawa oleh Claudia.

"Yang membawa Mika ya Claudia dengan alasan akan bagi tugas," beber Razman.

"Pertanyaannya kalau dia merasa dilecehkan kenapa membawa Mika?" sambung Razman.

"Yang dia katakan saya menonton vidio kemudian saya memegang tangannya, ini kira-kira wajar nggak diucapkan?" tambahnya.

Razman mengaku tak segan mengambil langkah hukum untuk melaporkan balik Claudia.

"Maka Claudia, kau yang mendalilkan kau yang akan membuktikannya," jelas Razman.

"Saya mau beritahu Claudia, penyesalan datang terlambat," sambung Razman.

Razman menyampaikan, ia selalui menginap di hotel dengan tipe kamar suite.

Maka dari itu, ia membantah melakukan pelecehan asusila.

"Dan di kamar suite itu biasa ada istri saya, ada ART, ada kakak ipar saya," beber Razman.

Razman menganggap orang yang bekerja dengannya adalah keluarga.

"Dulu saya pernah satu kamar dengan driver saya, bahkan dengan tim hukum saya, perempuan juga dan tidak ada apa-apa," beber Razman.

"Mungkinlah saya pengacara yang ajudan, aspri, tim hukum, laundry untuk luar kota saya yang bayar," sambungnya.

"Jadi Claudia, Bowo, Ipong, James tunggu bagian kalian, proses hukum menunggu kalian," jelas Razman.

Diketahui Razman akan melaporkan balik Claudia, Bowo, Ipong dan James.

Sebelumnya, Razman Nasution dilaporkan oleh Claudia Senduk, mantan asisten pribadinya terkait pelecehan asusila.

Claudia Senduk melaporkan Razman Nasution dengan pasal 6 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan asusila.

Selain itu dilaporkan juga dengan Pasal 289 KUHP tentang Ancaman Kekerasan Memaksa Seseorang Melakukan Perbuatan Cabul.

( Tribunlampung.co.id / TribunWow.com / TribunStyle.com )

Berita Terkini