Tribunlampung.co.id, Lampung Timur - Aparat Polres Lampung Timur mengamankan tiga pelaku curanmor.
Pelaku curanmor menggasak sepeda motor yang terparkir di depan rumah milik Maryono (52) warga Desa Mulyosari Kecamatan Pasir Sakti Kabupaten Lampung Timur.
Kejadian curanmor tersebut terjadi di Desa Mulyosari Kecamatan Pasir Sakti Kabupaten Lampung Timur, pada Senin (1/8/2022) pukul 05:00 WIB.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Lampung Timur, Akbp Zaky Alkazar Nasution, didampingi Kasat Reskrim Polres Lampung Timur, Ipu Johannes Erwin Parlindungan Sihombing, Senin (2/8/2022).
"Telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dimana pada saat itu ketika pemilik kendaraan, hendak berangkat ke pasar menjual sayur-sayuran dagangannya, sekitar pukul 05.00 WIB," ujarnya.
Baca juga: Cerita Sekar Rintis Sekar Sumber Kosmetik, Kini Jadi Pemasok Produk Kecantikan Terbesar di Mesuji
Baca juga: 15 Kabupaten/Kota di Lampung Masuk PPKM Level 1
Saat itu, Maryono memarkirkan sepeda motor miliknya di teras depan rumahnya.
"Sepeda motor merk Honda Supra-X, Nopol: BE 3042 GQ, diparkir di teras depan rumahnya, di Desa Mulyosari Kecamatan Pasir Sakti," ungkapnya.
Lalu, pemilik kendaraan tersebut, masuk kembali ke dalam rumahnya.
"Maryono ini, masuk ke rumahnya dan hendak meminum kopinya," sebutnya.
Kemudian, tak lama berselang, Maryono mendengar suara motor yang dihidupkan.
"Lalu Maryono lari keluar rumah dan melihat sepeda motornya sudah dicuri oleh dua orang pelaku dan ia mengejar para pelaku," katanya.
Saat melakukan pengejaran, para pelaku berhasil kabur.
"Para pelaku berhasil kabur menuju Dusun Jokiyo Desa Negeri Agung Kecamatan Gunung Pelindung, kemudian Maryono melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pasir Sakti," paparnya.
Menurutnya, setelah menerima laporan, team rayonisasi Cegah Tangkal Polsek Pasir Sakti, melakukan pengejaran terhadap para pelaku.
Namun, pelaku sempat melakukan perlawanan saat hendak ditangkap.
"Pada saat dilakukan upaya paksa pelaku sempat melakukan perlawanan dengan menabrakan kendaraannya ke arah mobil team tekab dan rayonisasi Polsek pasir sakti," tuturnya.
Akhirnya, kepolisian berhasil mengamankan dua pelaku.
"Pelaku yang diamankan yakni HL (19) warga Desa Nibung, Kecamatan Nibung dan PR (36) warga Dusun umbul baris Desa Nibung, Kecamatan Nibung," kata Akbp Zaky.
Dari hasil interogasi terhadap pelaku PR, kemudian Kanit Reskrim Polsek pasir sakti berkoordinasi dengan Team Tekab Polres Lampung Timur dan Tekab Polsek Gunung Pelindung.
"Kemudian team gabungan melakukan penangkapan terhadap pelaku BH (22) warga Dusun 1 Desa way mili, Kecamatan Nibung Kabupaten Lampung Timur," jelasnya.
BH diamankan di Dusun Pulo daung, Desa Gunung Pelindung Kecamatan Gunung Pelindung.
Dari kejadian tersebut, pemilik sepeda motor mengalami kerugian Rp 8,7 juta.
"Barang bukti yang diamankan yakni satu lembar fotocopy STNK dan satu lembar fotocopy BPKB, dan pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP," tutupnya.
(Tribunlampung.co.id / Yogi Wahyudi)