Berita Lampung

15 Kabupaten/Kota di Lampung Masuk PPKM Level 1

Sebanyak 15 kabupaten/kota di Lampung saat ini berada pada level 1 terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Berlaku mulai 2 Agustus

instagram @dinkeslampung
Status PPKM Lampung. 15 Kabupaten/Kota di Lampung masuk PPKM level 1. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - 15 kabupaten/kota di Lampung saat ini berada pada level 1 terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Pantauan Tribunlampung.co.id melalui Instagram resmi Dinas Kesehatan Lampung yang baru diupdate kurang dari satu jam lalu, Selasa (2/8/2022), penentuan level ini sesuai Instruksi Mendagri Nomor 39 tahun 2022.

Berlaku mulai 2 Agustus ini sampai 5 September mendatang.

Kabupaten/ kota dengan status level 1 yakni Lampung Selatan, Lampung Tengah, Lampung Utara, Lampung Barat.

Bandar Lampung, Metro, Pesisir Barat, Tulang Bawang, Tulang Bawang Barat.

Baca juga: Ciprut Craft Pasarkan Tumbler Costum Nama Bonus Tali Macrame

Baca juga: Pagi dan Malam Cuaca Lampung Berawan, Gelombang Selat Sunda 2,5 - 4 Meter, Selasa 2 Agustus 2022

Pringsewu, Tanggamus, Pesawaran, Way Kanan, Lampung Timur, dan Mesuji.

Kondisi di lapangan sendiri, kasus Covid-19 di Lampung masih terus terjadi.

Kemarin Senin (1/8/2022), berdasarkan Update data Dinas Kesehatan Lampung, kasus Covid-19 di provinsi ini bertambah 9 kasus baru.

Total kasus konfirmasi menjadi 73.291 orang dengan total angka kematian sebanyak 4.131 orang.

Mengenai data yang telah selesai menjalani isolasi sebanyak 69.069 orang.

Berdasarkan data akun Instagram resmi @bappeda_lampung 15 jam lalu, tambahan 9 kasus baru ini 6 diantaranya dari Bandar Lampung.

Lalu Lampung Utara, Lampung Selatan, dan Tulang Bawang Barat masing-masing 1 kasus baru.

Dari 15 kabupaten/ kota yang ada, tiga diantaranya berada di zona hijau.

Tiga kabupaten tersebut adalah Mesuji, Lampung Barat dan Lampung Utara.

Lalu 12 kabupaten/ kota lainnya berada pada zona kuning atau resiko rendah penyebaran Covid-19.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved