Kasus Asusila di Lampung Timur

Kadisdikbud Sayangkan Tindak Asusila Oknum Guru SD di Lampung Timur

Penulis: Yogi Wahyudi
Editor: Reny Fitriani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kadisdikbud Lampung Timur, Marsan. Kadisdikbud Lampung Timur sayangkan tindak asusila oknum guru SD di Lampung Timur.

Tribunlampung.co.id, Lampung Timur - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Timur, menyayangkan tindak asusila oleh oknum guru SD di Lampung Timur.

Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Lampung Timur, Marsan, Selasa (2/8/2022).

"Itu sangat disayangkan, namanya oknum guru seperti itu, sangat disayangkan, seorang pendidik malah seperti itu," ujarnya.

Pihaknya juga akan memberikan teguran kepada pihak terkait.

"Pasti akan kita beri teguran, akan kita panggil dulu nanti," katanya.

"Yang jelas, kita akan cari, kita panggil, dimintai keterangan, termasuk kepala sekolahnya, baru nanti selanjutnya kita serahkan kepada Inspektorat," lanjutnya.

Ia juga mengatakan, terkait sanksi adalah kewenangan Inspektorat.

"Sanksi nanti bukan kami, itu tugas menegur, membina, ada inspektorat," kata Marsan.

"Panggilan dulu, klarifikasi seperti apa,  nanti ada Inspektorat yang melakukan sangsi," sambungnya.

Ia mengimbau, agar guru mampu menjadi pendidik dan tauladan yang baik.

"Imbauan kepada guru, seharusnya guru itu seyogyanya melindungi, mendidik, menjadi tauladan, bukannya malah melakukan hal seperti itu," paparnya.

Ia berharap agar kejadian serupa tidak terjadi lagi.

"Harapannya jangan sampai terjadi lagi hal seperti itu, sangat tidak pantas itu," tukasnya.

Sementara, Bupati Lampung Timur, Dawam Rahardjo mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti kasus tersebut.

"Ya nanti kita tindak lanjuti dan kita proses sesuai dengan ketentuan," kata Dawam.

Ia juga mengatakan, akan memberikan sangsi kepada pihak terkait.

"Dan jika terbukti, nanti ada sanksi yang akan kita berikan ke pihak terkait," tutupnya.

Diringkus di Kediamannya

Setelah melakukan pengembangan kasus, akhirnya polisi berhasil mengamankan HR (40) oknum guru SD di Lampung Timur, yang melakukan tindak asusila terhadap muridnya. 

HR oknum guru SD diamankan di kediamannya, tepatnya di Desa Mengandung Sari, Kecamatan Sekampung Udik Kabupaten Lampung Timur, Senin (1/8/2022). 

Menurut Kasat Reskrim Polres Lampung Timur, Iptu Johannes Erwin Parlindungan Sihombing, pihaknya mengamankan oknum guru SD sekitar pukul 20.00 WIB.

"Pada hari Senin (1/8/2022) pukul 20.00 WIB, Unit PPA Polres Lampung Timur bersama tim tekab 308 Polres Lampung Timur, melakukan penangkapan terhadap pelaku HR," tuturnya. 

"Kita amankan HR di dalam rumahnya di Desa Mengandung Sari, Kecamatan Sekampung Udik Kabupaten Lampung Timur," katanya.

"Pelaku saat diamankan tidak melakukan perlawanan," lanjutnya.

Selain itu, pasca tindakan HR, SZ mengalami trauma dan rasa takut. 

"Akibatnya, korban SZ mengalami rasa takut dan trauma," sebutnya. 

Periksa 4 Saksi

Setelah menerima laporan adanya tindak asusila oleh oknum guru SD kepada muridnya, polisi melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. 

Laporan tersebut dilakukan ayah SZ (12), murid di salah satu Sekolah Dasar (SD) yang menjadi korban tindak asusila. 

SZ menerima tindak asusila oleh oknum guru berinisial HR (40) di ruang kelas.

Kasat Reskrim Polres Lampung Timur, Iptu Johannes Erwin Parlindungan Sihombing, membenarkan hal tersebut saat dihubungi, Selasa (2/8/2022). 

"Sang ayah berinisial SG (41), melaporkan dan kami melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang ada," ujarnya. 

Ia mengungkapkan, melakukan pemeriksaan terhadap empat saksi. 

"Kita lakukan pemeriksaan terhadap empat saksi yakni, ZH, NL, MC dan ZH, yang merupakan teman dari SZ," ungkapnya.

Selain itu, pihaknya juga melakukan pendalaman kasus tersebut. 

Setelah mengetahui keberadaan pelaku, polisi mengamankan pelaku di kediamannya, Senin (1/8/2022).  

3 Kali Diperlakukan Tak Senonoh

Setelah melakukan tindak asusila kepada muridnya yang berinisial SZ (12), pelaku HR (40) meninggalkan SZ di ruang kelas.

Tindakan HR diketahui oleh orangtua SZ, setelah SZ bercerita kepada ayahnya.

Hal tersebut dibenarkan Kasat Reskrim Polres Lampung Timur, Iptu Johannes Erwin Parlindungan Sihombing, Selasa (2/8/2022).

"Awal mulanya, SZ bercerita kepada ayahnya pada 20 April 2022 lalu," ungkapnya.

Ia juga mengatakan, SZ bercerita kepada ayahnya, jika ia telah menerima perlakuan tidak senonoh oknum guru SD sebanyak tiga kali.

"Menurut keterangan SZ, perbuatan HR ini sudah dilakukan sebanyak tiga kali," paparnya.

Setelah SZ menceritakan kejadian tersebut, ayahnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sekampung Udik.

"Ayahnya melaporkan kejadian tersebut, dan kepolisian melakukan proses terhadap laporan tersebut," katanya.

Perbuatan di Ruang Kelas

Oknum guru SD di Lampung Timur, melakukan tindak asusila terhadap anak muridnya di salah satu ruang kelas. 

Pelaku HR (40) melakukan tindak asusila terhadap muridnya yang berinisial SZ (12). 

Hal tersebut diungkapkan Kasat Reskrim Polres Lampung Timur, Iptu Johannes Erwin Parlindungan Sihombing, Selasa (2/8/2022). 

Ia mengungkapkan, tindak asusila tersebut terjadi pada bulan April lalu. 

"Pada hari Senin (18/4/2022) pukul 08.30 WIB, HR melakukan aksinya," ujarnya. 

Lebih parahnya lagi, HR melakukan tindak asusila tersebut di salah satu ruang kelas.

"HR melakukan aksinya itu di dalam kelas di salah satu SDN di Kecamatam Sekampung Udik Kabupaten Lampung Timur," ungkapnya. 

Menurut Iptu Johannes, HR mengatakan kepada SZ agar tidak mengadukan hal tersebut kepada orangtuanya.

"Saat HR melakukan aksinya, ia juga berkata kepada SZ agar tidak melaporkan hal itu ke orangtuanya," lanjutnya. 

Lalu, setelah melakukan hal itu, HR pergi meninggalkan SZ.

"Setelah melakukan aksinya, lalu terlapor meninggalkan SZ di kelas tersebut," sebutnya. 

Lakukan Tindak Asusila Kepada Murid

Kepolisian Resort (Polres) Lampung Timur, mengamankan oknum guru SD pelaku tindak asusila kepada muridnya sendiri.

Tindak asusila tersebut terjadi pada Senin (18/4/2022).

Pelaku tindak asusila berinisial HR (40) warga Desa Mengandung Sari, Kecamatan Sekampung Udik Kabupaten Lampung Timur.

Sementara, korbannya berinisial SZ (12) yang merupakan warga Lampung Timur yang masih duduk di bangku sekolah dasar (SD) 

Hal tersebut diungkapkan, Kasat Reskrim Polres Lampung Timur, Iptu Johannes Erwin Parlindungan Sihombing, Selasa (2/8/2022). 

Menurutnya, pelaku HR melakukan tindak asusila tersebut di ruangan kelas sekolah. 

"Benar pelaku HR merupakan guru di sekolah tersebut," katanya. 

Ia mengungkapkan, HR ditangkap pada Senin (1/8/2022). 

"Kita sudah mengamankan HR pada Senin (1/8/2022) kemarin, sekitar pukul 20.00 WIB," ungkapnya. 

Menurutnya, polisi menangkap pelaku HR di kediamannya tanpa perlawanan.

"HR kita amankan di rumahnya, di Desa Mengandung Sari, Kecamatan Sekampung Udik Kabupaten Lampung Timur, tanpa perlawanan," ujarnya. 

Ia mengatakan, saat ini pelaku telah diamankan polisi di Mapolres Lampung Timur.

"Saat ini pelaku telah kita amankan untuk proses lebih lanjut, oleh Unit PPA Polres Lampung Timur," katanya. 

(Tribunlampung.co.id / Yogi Wahyudi)

Berita Terkini