Polres Tulangbawang

Polsek Dente Teladas Polda Lampung Cokok Pelaku Curas Usai Beraksi di Pangkas Rambut

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

COKOK PELAKU CURAS - Polsek Dente Teladas cokok pelaku curas yang terjadi Rabu (25/6/2025) sekira pukul 13.00 WIB, di Kampung Gedung Meneng.

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Tulangbawang - Polsek Dente Teladas, Polres Tulangbawang, Polda Lampung cokok pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi Rabu (25/6/2025) sekira pukul 13.00 WIB, di Kampung Gedung Meneng.

"Pelaku berinisial KM (35), berprofesi tani, warga Kampung Gedung Meneng, Kecamatan Gedung Meneng, Tulangbawang," jelas Kapolsek Dente Teladas Iptu Amlit Bancin, SH mewakili Kapolres Tulangbawang AKBP Yuliansyah, SIK, MH, Senin (25/8/2025).

Kronologi penangkapan pada Sabtu (23/8/2025) pukul 10.00 WIB, pelaku ditangkap saat sedang berada di rumahnya di Kampung Gedung Meneng.

Lanjutnya, penangkapan terhadap pelaku curas ini merupakan tindak lanjut dari laporan korban Zainal (28), berprofesi wiraswasta, warga Dusun Tulung Mas, Kampung Gedung Meneng, Kabupaten Tulang Bawang.

"Saat kejadian, korban sedang berada berada di pangkas rambut miliknya dan ketiduran. Tiba-tiba korban merasa ada orang yang menarik handphone (HP) miliknya, saat itu posisi HP sedang korban pegang. Ketika korban terbangun, ternyata pelakunya dikenali oleh korban, " papar perwira dengan balok kuning dua di pundaknya.

Baca juga: Polres Way Kanan Ciduk DPO Pelaku Curas di Jalan Umum Negeri Baru

Baca juga: Cegah C3 dan Street Crime, Samapta Polres Tulangbawang Rutinkan Patroli

Kapolsek menerangkan, saat aksi curas tersebut diketahui, pelaku ini melakukan pemulukan terhadap korban sehingga HP milik korban berhasil dikuasai oleh pelaku, lalu pelaku kabur membawa HP tersebut.

"Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian HP merek Redmi 12C warna biru yang ditaksir seharga Rp 600 ribu. Selain itu, korban juga mengalami luka-luka akibat berusaha mempertahankan HP milik," terangnya.

Iptu Bancin menambahkan, pelaku curas yang ditangkap oleh petugasnya saat ini sudah ditahan di Kapolsek Dente Teladas, dan dikenakan Pasal 365 KUHPidana atau Pasal 363 KUHPidana. Diancam dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun. (*)

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID)

Berita Terkini