Polres Way Kanan

Polres Way Kanan Ciduk DPO Pelaku Curas di Jalan Umum Negeri Baru

Tekab 308 Satreskrim Polres Way Kanan ciduk DPO pelaku curas di Jalan umum Kampung Negeri Baru Kecamatan Umpu Semenguk.

Dokumentasi Polres Way Kanan
CIDUK DPO PELAKU CURAS - Tekab 308 Satreskrim Polres Way Kanan ciduk DPO pelaku curas di Jalan umum Kampung Negeri Baru Kecamatan Umpu Semenguk. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Bandar Lampung - Tekab 308 Satreskrim Polres Way Kanan, Polda Lampung ciduk DPO pelaku curas (pencurian dengan kekerasan) di Jalan umum Kampung Negeri Baru Kecamatan Umpu Semenguk.

"Pelaku berinisial RE (22), berdomisili di Kampung Gunung Sangkaran, Kecamatan Blambangan Umpu Way Kanan," beber Kapolres Way Kanan, Polda Lampung AKBP Adanan Mangopang melalui Kasat Reskrim AKP Sigit Barazili,  Senin (25/8/2025).

Kronologis penangkapan pada Senin 4 Agustus 2025, aparat mendapatkan informasi dari warga bahwa DPO berada di Kampung Gunung Sangkaran, Kecamatan Blambangan Umpu.

Atas informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dengan menuju ke tempat persembunyian target dan berhasil mengamankan tersangka RE tanpa disertai perlawanan.

Kini tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mako Sat Reskrim Polres Way Kanan guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

"Yang bersangkutan dikenakan pasal 365 KUHP dengan hukuman pidana penjara maksimal sembilan tahun,” ungkapnya.

Baca juga: Kapolres Lampung Selatan Polda Lampung Hadiri Krakatau Beach Run 2025

Baca juga: KRYD Polres Metro, Patroli Malam hingga Dini Hari Cegah C3

Kronologis kejadian pada Selasa 12 Desember 2023 sekira pukul 18.30 WIB. 

Korban an. Anas Tasiya Khoirun Nisa merupakan karyawati PNM Mekar Way Kanan di bagian AO (account Officer) / penagihan.

Saat itu korban mengendarai motor jenis honda beat warna merah No.Pol : BE 2916 AEV sehabis pulang dari Kampung Panca Negeri Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan selesai menagih uang pinjaman.

Lanjut Kasatreskrim, usai mengambil uang angsuran pinjaman PT. Pemodalan Nasional Madani (PNM) Mekar dari beberapa nasabah sebesar total Rp 32.210.000.

Selain itu, korban juga membawa Handpone Samsung A13 warna hitam, dompet warna hijau tosca beserta isi uang pribadi sebesar Rp600 ribu dan kartu penting dimasukkan ke dalam tas warna hitam dan dibawa dengan cara digendong belakang.

Ketika melewati Jalan umum Kampung Negeri Baru Kecamatan Umpu Semenguk tersebut menjadi korban curas.

Modusnya pelaku berjumlah tiga datang dari arah belakang dengan mengendarai satu motor honda beat warna silver tanpa NO.POL yang berbocengan tiga langsung menghadang korban.

Setelah itu, dua orang pelaku turun langsung menarik tas korban sehingga putus talinya, lalu pelaku langsung melarikan diri dengan membawa tas milik korban yang berisi uang pinjaman milik PNN, uang korban, HP dan kartu penting korban.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian berupa uang milik perusahan PNN Mekar, uang pribadi dan HP, apabila dinilai dengan uang sebesar kurang lebih Rp 35.410.000 kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Way Kanan untuk ditindak lanjuti.

Atas kejadian ini, Kasat mengimbau masyarakat agar semakin meningkatkan kewaspadaan dan berhati-hati saat berkendara melintas di daerah sepi, guna menghindari kejadian yang tidak diinginkan.

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved