Berita Lampung

Kaca Pintu Depan Bus Damri Pecah dan Sopir Luka Akibat Pemparan Batu di Tol Lampung KM 68-70  

Penulis: Vincensius Soma Ferrer
Editor: Tri Yulianto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kaca pintu depan Bus Damri nomor polisi BE 7839 CU pecah akibat lemparan batu di ruas Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) KM 68-70.

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Sebuah bus Damri angkutan penumpang dengan kode kode bus 5529 jadi sasaran pelemparan batu saat melintasi Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS), Lampung Rabu (3/8/2022) malam.

Kejadian pelemparan batu itu sekitar pukul 21.30 WIB saat bus Damri sedang meluju di Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) Lampung ruas tol KM 68-70.

Akibat pelemparan batu di Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) Lampung bus Damri nomor polisi BE 7839 CU mengalami pecah kaca dan pengemudi bus luka ringan.

Menurut GM Damri cabang Lampung Ferdik Sakona menyebut tidak ada korban luka yang dialami penumpang dalam kejadian tersebut.

Namun pengemudi bus mengalami luka ringan akibat pecahan kaca.

Baca juga: Awalnya Dikira Kecelakaan, Pelajar Tewas di Lampung Barat Ternyata Dibunuh 6 Remaja

Baca juga: Awalnya Dikira Kecelakaan, Pelajar Tewas di Lampung Barat Ternyata Dibunuh 6 Remaja

Lalu kaca di pintu depan bus pecah akibat lemparan batu tersebut.

"Kaca yang pecah di pintu depan kiri, korban dari penumpang nihil tetapi pengemudi luka di bagian tangan," jelas dia.

"Tangan sopir robek karena percikan kaca," lanjut dia.

Dari keterangan yang dihimpun Tribunlampung.co.id, kejadian itu menimpa bus Damri dengan nomor polisi BE 7839 CU, dengan kode bus 5529.

Bus tersebut dilempar batu oleh orang tak diketahui di ruas tol KM 68-70.

Saat itu, bus sedang melaju dari arah Lampung menuju Bandung.

Pihak Damri sudah mencoba meminta klaim ganti rugi akibat kejadian tersebut.

Baca juga: Awalnya Dikira Kecelakaan, Pelajar Tewas di Lampung Barat Ternyata Dibunuh 6 Remaja

Baca juga: Lima Nama Bakal Capres dari PAN Lampung Akan Diusulkan ke DPP 

Ganti rugi merujuk pada penggantian kaca mobil yang pecah sebab terjadi di dalam ruas jalan tol.

Namun pihak pengelola Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) menolak pengajuan tersebut.

"Dengan pertimbangan kerusakan yang terjadi akibat ancaman dari luar ruas jalan tol, pihak PT Hutama Karya menolak," jelas dia.

Dengan penolakan tersebut, ia meminta agar pengelola tol, yakni PT Hutama Karya dapat meningkatkan pengaman di ruas jalan tol.

"Karena ini bukan pertama kali terjadi," kata Ferdik.

"Mobil Damri sudah dua kali kejadian pecah kaca," ungkap dia.

"Dan ini bukan hanya Damri, kendaraan lain juga jadi incaran," 

"Prinsipnya kita meminta pihak tol memperketat pengamanan di ruas tol," ucapnya.

Saat berita ini dilaporkan, Tribunlampung.co.id masih mencoba meminta konfirmasi dari pihak PT Hutama Karya.

Namun, usaha tersebut belum direspon oleh pengelola jalan tol.

Saat PT Hutama Karya memberikan keterangan lanjutan sebagai hak jawab, Tribunlampung.co.id segera memberitakannya dalam laporan lanjutan. (Tribunlampung.co.id / V Soma Ferrer)

Berita Terkini